TABANAN – Kasus Covid-19 yang tak kunjung turun menyebabkan Kabupaten Tabanan konsisten berada dalam zona merah.
Untuk menurunkan Covid-19, Tabanan bersama Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Klungkung bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 11 – 25 Januari mendatang.
Menyikapi kebijakan PPKM tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerbitkan Surat Edaran No. 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tertanggal 8 Januari, Pemkab Tabanan juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Bali termasuk wilayah Tabanan yang ditandai muncul klaster baru dan perlu bagi semua pihak untuk
menjaga kesehatan kenyaman, keamanan dan keselamatan serta citra positif Bali termasuk Kabupaten Tabanan sebagai daerah tujuan wisata,” kata Bupati Eka Wiryastuti dalam suratnya.
Pemkab Tabanan sendiri memberlakukan beberapa ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan era baru.
Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh tertib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan protokol kesehatan.
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga meminta setiap orang pelaku usaha termasuk UMKM, pengelola dan penyelenggara atau penanggungjawab
tempat atau fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak) wajib diterapkan dan tidak boleh berkerumun serta membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Bahkan, didalam surat edaran tersebut Pemkab Tabanan juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terhadap jam buka pada pusat perdagangan dan fasilitas publik keramaian lainya.
Khusus pada perdagangan di pasar rakyat jam operasional dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 wita.
Kemudian jam operasional pasar swalayan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 wita, jam operasional pasar senggol dimulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 wita.
Begitu pula dengan jam operasional restaurant atau rumah makan dan usaha sejenis lainnya dimulai pukul 08.00 sampai dengan 21.00 wita.
“Selain itu melakukan pembatasan layanan tempat duduk sebesar 25 persen dan diupayakan layanan pesan antar atau bawa pulang,” bebernya.
Surat edaran Bupati Tabanan tercantum juga pembatasan kegiatan keagamaan tempat ibadah. Kegiatan ibadah masyarakat dibatasi maksimal 25 dari daya tampung normal atau dapat dilaksanakan secara daring.
Terkait pemanfaatan fasilitas umum agar tetap ditaati. Setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dimaksud dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020.
Kemudian kepada Bendesa Adat Madya MDA Kabupaten Tabanan, FKUB, Camat, Perbekel dan bendesa adat se-kabupaten Tabanan segera melakukan koordinasi, berkomunikasi dan mensosialisasikan edaran Bupati Tabanan untuk dilaksanakan.
Dan, Satpol PP Tabanan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Januari sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tandasnya.