34.3 C
Jakarta
18 April 2024, 14:39 PM WIB

Suket Bebas Covid Tidak Lagi Jadi Syarat Duktang Tinggal di Klungkung

SEMARAPURA – Penduduk pendatang (duktang) biasanya akan mulai berdatangan ke Kabupaten Klungkung untuk mengadu nasib satu minggu setelah Hari Idul Fitri.

Meski pintu masuk Bali diperketat dan jumlah duktang diprediksi tidak banyak yang mengadu nasib di Klungkung,

Satpol PP Klungkung akan menggelar sidak untuk memastikan para duktang di Klungkung tertib administrasi kependudukan dan melakukan lapor diri.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, mengungkapkan, layaknya sebuah tradisi, duktang akan berdatangan untuk tinggal dan mengadu nasib di Klungkung setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sejak wabah virus corona merebak dan memberi dampak besar terhadap perekonomian Klungkung, jumlah duktang pasca Lebaran jauh menurun.

“Biasanya duktang itu mulai berdatangan satu minggu setelah Lebaran. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit sejak wabah corona merebak. Biasanya duktang itu memilih tinggal di daerah Jalan Kenyeri, Matahari dan Kresna,” katanya.

Meski begitu, sidak duktang akan rutin digelar. Identitas diri dan surat keterangan lapor diri yang menjadi poin pemeriksaan.

Tidak seperti Lebaran tahun lalu, menurutnya, surat keterangan negatif Covd-19 tidak lagi menjadi poin pemeriksaan.

Mengingat pintu masuk Bali dijaga begitu ketat dengan surat keterangan negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan.

“Mengingat telah dilakukan penyekatan yang ketat di masing-masing pelabuhan, kami tidak mensyaratkan surat keterangan negatif Covid-19

untuk bisa tinggal di Klungkung. Kalau tidak membawa identitas diri, maka akan kami pulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tidak lapor diri menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan duktang yang tinggal di Klungkung.

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya kepada para pemilik kontrakan atau rumah kos-kosan agar memastikan identitas diri penyewa kontrakan sebelum tinggal.

“Kebanyakan tidak lapor diri dengan alasan baru datang. Padahal satu kali 24 jam harus lapor diri. Harapan kami, di tingkat desa, linmas lakukan pantauan terus.

Begitu juga kepada pemilik kos-kosan dan rumah sewa hendaknya ikut aturan mendata orang-orang yang sewa kos atau rumahnya. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Penduduk pendatang (duktang) biasanya akan mulai berdatangan ke Kabupaten Klungkung untuk mengadu nasib satu minggu setelah Hari Idul Fitri.

Meski pintu masuk Bali diperketat dan jumlah duktang diprediksi tidak banyak yang mengadu nasib di Klungkung,

Satpol PP Klungkung akan menggelar sidak untuk memastikan para duktang di Klungkung tertib administrasi kependudukan dan melakukan lapor diri.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, mengungkapkan, layaknya sebuah tradisi, duktang akan berdatangan untuk tinggal dan mengadu nasib di Klungkung setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sejak wabah virus corona merebak dan memberi dampak besar terhadap perekonomian Klungkung, jumlah duktang pasca Lebaran jauh menurun.

“Biasanya duktang itu mulai berdatangan satu minggu setelah Lebaran. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit sejak wabah corona merebak. Biasanya duktang itu memilih tinggal di daerah Jalan Kenyeri, Matahari dan Kresna,” katanya.

Meski begitu, sidak duktang akan rutin digelar. Identitas diri dan surat keterangan lapor diri yang menjadi poin pemeriksaan.

Tidak seperti Lebaran tahun lalu, menurutnya, surat keterangan negatif Covd-19 tidak lagi menjadi poin pemeriksaan.

Mengingat pintu masuk Bali dijaga begitu ketat dengan surat keterangan negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan.

“Mengingat telah dilakukan penyekatan yang ketat di masing-masing pelabuhan, kami tidak mensyaratkan surat keterangan negatif Covid-19

untuk bisa tinggal di Klungkung. Kalau tidak membawa identitas diri, maka akan kami pulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tidak lapor diri menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan duktang yang tinggal di Klungkung.

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya kepada para pemilik kontrakan atau rumah kos-kosan agar memastikan identitas diri penyewa kontrakan sebelum tinggal.

“Kebanyakan tidak lapor diri dengan alasan baru datang. Padahal satu kali 24 jam harus lapor diri. Harapan kami, di tingkat desa, linmas lakukan pantauan terus.

Begitu juga kepada pemilik kos-kosan dan rumah sewa hendaknya ikut aturan mendata orang-orang yang sewa kos atau rumahnya. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/