28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:13 AM WIB

Gegara Bodong, Satpol PP Hentikan Proyek Jalan di Tibubeneng, Bali

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyetop proyek jalan bodong atau tak berizin di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Satpol PP Badung juga memanggil pemilik proyek tersebut.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara tak menampik melakukan penyetopan proyek ilegal. Penyetopan proyek tersebut sudah dilakukan Jumat 7 Januari 2022 lalu, mengingat warga setempat juga protes akan adanya bangunan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya juga langsung memanggil pemilik proyek pada Senin (10/9) hari ini untuk dimintai keterangan. “Kita stop sesuai SOP. Begitu juga besok (hari ini) kita tunggu klarifikasi dari pemilik proyek, entah itu kontraktornya atau pemilik langsung,” ujar Suryanegara dikonfirmasi, Minggu (9/1).

 

Birokrat asal Denpasar menegaskan, sesuai rencana proyek tersebut akan digunakan jalan. Namun, proyek tersebut dibangun di atas sebuah aliran sungai, yang merupakan sungai subak atau irigasi sawah bagi warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Bahkan saat penyetopan proyek pihaknya turun ditemani aparat Desa Tibubeneng, Kelian Banjar Dinas Pelambingan, Pekaseh Subak Banjar Sari dan warga setempat.

 

“Tak hanya ilegal, juga tidak mengantongi izin, proyek jalan ini juga ngawur mengingat di bawah proyek terdapat aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah petani setempat,” jelasnya.

 

Pihaknya juga minta rekomendasi dari Dinas PUPR Badung agar tidak salah bertindak. Proyek jalan di atas aliran subak warga itu dibangun oleh pengusaha investor proyek sarana akomodasi villa di kawasan tersebut. Sebab akses jalan menuju lokasi yang rencananya akan dibangun villa, pihak investor lantas  membangun akses jalan tambahan di atas subak untuk kepentingan proyeknya.

 

“Yang membangun jalan baru, atau yang menutup jalan itu pengembang, yakni pemilik proyek rencana pembangunan villa. Namun di wilayah tersebut sudah ada 2 villa yang berdampingan,” pungkasnya.

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyetop proyek jalan bodong atau tak berizin di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Satpol PP Badung juga memanggil pemilik proyek tersebut.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara tak menampik melakukan penyetopan proyek ilegal. Penyetopan proyek tersebut sudah dilakukan Jumat 7 Januari 2022 lalu, mengingat warga setempat juga protes akan adanya bangunan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya juga langsung memanggil pemilik proyek pada Senin (10/9) hari ini untuk dimintai keterangan. “Kita stop sesuai SOP. Begitu juga besok (hari ini) kita tunggu klarifikasi dari pemilik proyek, entah itu kontraktornya atau pemilik langsung,” ujar Suryanegara dikonfirmasi, Minggu (9/1).

 

Birokrat asal Denpasar menegaskan, sesuai rencana proyek tersebut akan digunakan jalan. Namun, proyek tersebut dibangun di atas sebuah aliran sungai, yang merupakan sungai subak atau irigasi sawah bagi warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Bahkan saat penyetopan proyek pihaknya turun ditemani aparat Desa Tibubeneng, Kelian Banjar Dinas Pelambingan, Pekaseh Subak Banjar Sari dan warga setempat.

 

“Tak hanya ilegal, juga tidak mengantongi izin, proyek jalan ini juga ngawur mengingat di bawah proyek terdapat aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah petani setempat,” jelasnya.

 

Pihaknya juga minta rekomendasi dari Dinas PUPR Badung agar tidak salah bertindak. Proyek jalan di atas aliran subak warga itu dibangun oleh pengusaha investor proyek sarana akomodasi villa di kawasan tersebut. Sebab akses jalan menuju lokasi yang rencananya akan dibangun villa, pihak investor lantas  membangun akses jalan tambahan di atas subak untuk kepentingan proyeknya.

 

“Yang membangun jalan baru, atau yang menutup jalan itu pengembang, yakni pemilik proyek rencana pembangunan villa. Namun di wilayah tersebut sudah ada 2 villa yang berdampingan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/