RadarBali.com – I Putu Witara, 36, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana, Sabtu (5/8) lalu. Witara diamankan lantaran menyimpan sabu-sabu 0,15 gram netto dalam gulungan uang pecahan Rp 2 ribu.
Kasatserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, penangkapan pelaku asal Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba.
Dari hasil penyelidikan, pria bertato ini diduga akan melakukan transaksi sehingga dilakukan pemantaun terhadap tersangka.
Sabtu malam sekitar pukul 20.30 wita, dilakukan penangkapan di Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, saat pelaku mengendarai sepeda motor DK 3281 ZS.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan narkoba. Hanya menemukan handphone dalam saku celananya yang diduga digunakan untuk sarana transaksi narkoba.
Polisi akhirnya menemukan sabu-sabu yang diletakkan dalam gulungan uang pecahan RP 2 ribu. “Dari penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan sabu-sabu lain,” kata AKP Muliadnyana, Rabu (9/8) kemarin.
AKP Muliadnyana menambahkan, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Sehingga, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang –undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami masih selidiki penjual atau pengedar narkoba yang menjual kepada tersangka,” terangnya.