29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:16 AM WIB

Stop Sanksi Denda Siswa Nakal, Disdik Perintahkan Uang Dikembalikan

NEGARA – Denda uang yang telah diberlakukan pada siswa yang “nakal” oleh Sekolah Dasar Negeri (SD) 2 Banyubiru, diminta dikembalikan kepada wali murid.

Keputusan itu dikeluarkan setelah ada hasil klarifikasi terhadap kepala SDN 2 Banyubiru yang telah mengakui adanya aturan denda bagi siswa yang melanggar aturan sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten mengatakan, aturan mengenai denda yang diberlakukan oleh sekolah tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Karena itu, aturan tersebut dihentikan dan mengembalikan uang denda yang telah diserahkan siswa. “Sudah disuruh dihentikan dan mengembalikan uangnya,” ujar Wenten kemarin.

Berdasar keterangan kepala sekolah, aturan denda tersebut diberlakukan dengan tujuan mendisiplinkan siswa.

Kemudian uang denda yang dibayar siswa digunakan untuk keperluan sekolah, namun saat ini belum digunakan.

“Saya suruh kembalikan saja uangnya pada orang tuanya, dibuatkan berita acara dilaporkan ke dinas agar tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi denda uang tidak boleh dilakukan. Kedepan, agar tidak terjadi lagi meminta pengawas untuk memperhatikan sekolah binaannya agar tidak ada sanksi denda.

Sanksi semestinya mendidik, misalnya membawa tanaman, bersih-bersih, membuat tugas dan sanksi yang mendidik siswa yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi siswa.

“Pihak sekolah juga sudah minta maaf,” tandasnya. Seperti diberitakan, SDN 2 Banyubiru, dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah.

Bahkan, akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Denda yang diberlakukan tergantung kesalahan siswa. Misalnya, bagi siswa yang membuat gaduh di kelas seperti memukul-mukul meja meski tidak menyebabkan kerusakan akan di denda sebesar Rp 5 ribu.

Sanksi dengan denda yang tinggi seperti bertengkar dan berkelahi dengan siswa. Siswa yang bertengkar sanksinya berupa denda Rp 20 ribu, bagi siswa yang berkelahi hingga baku hantam akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

Siswa yang terkena sanksi ini, sebagian besar tidak memberitahu orang tuanya. Uang yang digunakan untuk membayar denda pada sekolah, dari uang saku yang ditabung setiap harinya.

Ironisnya, salah satu siswa nekat mengambil uang milik tetangga untuk membayar denda akibat perkelahian yang dilakukan. 

NEGARA – Denda uang yang telah diberlakukan pada siswa yang “nakal” oleh Sekolah Dasar Negeri (SD) 2 Banyubiru, diminta dikembalikan kepada wali murid.

Keputusan itu dikeluarkan setelah ada hasil klarifikasi terhadap kepala SDN 2 Banyubiru yang telah mengakui adanya aturan denda bagi siswa yang melanggar aturan sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten mengatakan, aturan mengenai denda yang diberlakukan oleh sekolah tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Karena itu, aturan tersebut dihentikan dan mengembalikan uang denda yang telah diserahkan siswa. “Sudah disuruh dihentikan dan mengembalikan uangnya,” ujar Wenten kemarin.

Berdasar keterangan kepala sekolah, aturan denda tersebut diberlakukan dengan tujuan mendisiplinkan siswa.

Kemudian uang denda yang dibayar siswa digunakan untuk keperluan sekolah, namun saat ini belum digunakan.

“Saya suruh kembalikan saja uangnya pada orang tuanya, dibuatkan berita acara dilaporkan ke dinas agar tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi denda uang tidak boleh dilakukan. Kedepan, agar tidak terjadi lagi meminta pengawas untuk memperhatikan sekolah binaannya agar tidak ada sanksi denda.

Sanksi semestinya mendidik, misalnya membawa tanaman, bersih-bersih, membuat tugas dan sanksi yang mendidik siswa yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi siswa.

“Pihak sekolah juga sudah minta maaf,” tandasnya. Seperti diberitakan, SDN 2 Banyubiru, dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah.

Bahkan, akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Denda yang diberlakukan tergantung kesalahan siswa. Misalnya, bagi siswa yang membuat gaduh di kelas seperti memukul-mukul meja meski tidak menyebabkan kerusakan akan di denda sebesar Rp 5 ribu.

Sanksi dengan denda yang tinggi seperti bertengkar dan berkelahi dengan siswa. Siswa yang bertengkar sanksinya berupa denda Rp 20 ribu, bagi siswa yang berkelahi hingga baku hantam akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

Siswa yang terkena sanksi ini, sebagian besar tidak memberitahu orang tuanya. Uang yang digunakan untuk membayar denda pada sekolah, dari uang saku yang ditabung setiap harinya.

Ironisnya, salah satu siswa nekat mengambil uang milik tetangga untuk membayar denda akibat perkelahian yang dilakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/