29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:03 AM WIB

Buntut Sanksi Denda, Pelajar Nyolong Duit Tetangga, Wali Murid Protes

NEGARA – Salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Banyubiru, dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah. Bahkan akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Menurut informasi, aturan mengenai sanksi denda pada siswa tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir di SDN 2 Banyubiru.

Pihak sekolah mengeluarkan aturan dan sanksi di antaranya, bagi siswa yang membuat gaduh di kelas seperti memukul-mukul meja meski tidak menyebabkan kerusakan akan di denda sebesar Rp 5 ribu.

“Kalau pelanggaran lebih berat, sanksi denda lebih tinggi,” kata salah seorang wali murid. Sanksi dengan denda yang tinggi seperti bertengkar dan berkelahi dengan siswa.

Siswa yang bertengkar sanksinya berupa denda Rp 20 ribu, bagi siswa yang berkelahi hingga baku hantam akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

“Sudah banyak siswa yang dikenakan sanksi,” terang sumber yang namanya tidak mau dimediakan. Siswa yang terkena sanksi ini, sebagian besar tidak memberitahu orang tuanya.

Uang yang digunakan untuk membayar denda pada sekolah, dari uang saku yang ditabung setiap harinya.

Ironisnya, salah satu siswa nekat mengambil uang milik tetangga untuk membayar denda akibat perkelahian yang dilakukan.

Wali murid sekolah tersebut, mempersalahkan denda yang diterapkan pihak sekolah karena membebani siswa, terutama orang tua siswa yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani.

“Kami tidak ingin aturan ini diterapkan, semestinya sanksi yang lebih mendidik. Bukan menerapkan sanksi uang pada siswa,” ungkapnya.

Kepala SDN 2 Banyubiru Sri Sunarlik mengakui adanya sanksi denda pada siswa yang melanggar aturan sekolah.

Tujuan dari sanksi tersebut untuk memberikan efek jera pada siswa dan uang sanksi digunakan untuk kegiatan sekolah.

Aturan mengenai sanksi tersebut sudah dirapatkan dan disetujui oleh komite sekolah. “Kalau menyentuh tubuh anak kena sanksi hukum, tapi untuk mengkondisikan sekolah biar tidak kena sanksi hukum,” ujar Sri Sunarlik. 

NEGARA – Salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Banyubiru, dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah. Bahkan akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Menurut informasi, aturan mengenai sanksi denda pada siswa tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir di SDN 2 Banyubiru.

Pihak sekolah mengeluarkan aturan dan sanksi di antaranya, bagi siswa yang membuat gaduh di kelas seperti memukul-mukul meja meski tidak menyebabkan kerusakan akan di denda sebesar Rp 5 ribu.

“Kalau pelanggaran lebih berat, sanksi denda lebih tinggi,” kata salah seorang wali murid. Sanksi dengan denda yang tinggi seperti bertengkar dan berkelahi dengan siswa.

Siswa yang bertengkar sanksinya berupa denda Rp 20 ribu, bagi siswa yang berkelahi hingga baku hantam akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

“Sudah banyak siswa yang dikenakan sanksi,” terang sumber yang namanya tidak mau dimediakan. Siswa yang terkena sanksi ini, sebagian besar tidak memberitahu orang tuanya.

Uang yang digunakan untuk membayar denda pada sekolah, dari uang saku yang ditabung setiap harinya.

Ironisnya, salah satu siswa nekat mengambil uang milik tetangga untuk membayar denda akibat perkelahian yang dilakukan.

Wali murid sekolah tersebut, mempersalahkan denda yang diterapkan pihak sekolah karena membebani siswa, terutama orang tua siswa yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani.

“Kami tidak ingin aturan ini diterapkan, semestinya sanksi yang lebih mendidik. Bukan menerapkan sanksi uang pada siswa,” ungkapnya.

Kepala SDN 2 Banyubiru Sri Sunarlik mengakui adanya sanksi denda pada siswa yang melanggar aturan sekolah.

Tujuan dari sanksi tersebut untuk memberikan efek jera pada siswa dan uang sanksi digunakan untuk kegiatan sekolah.

Aturan mengenai sanksi tersebut sudah dirapatkan dan disetujui oleh komite sekolah. “Kalau menyentuh tubuh anak kena sanksi hukum, tapi untuk mengkondisikan sekolah biar tidak kena sanksi hukum,” ujar Sri Sunarlik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/