28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:31 AM WIB

Ini Dasar Imigrasi Buleleng Deportasi 7 Crew Mango TV Asal China

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja terpaksa memberikan tindakan tegas dengan mendeportasi tujuh crew Mango TV warga negara asing (WNA)

asal Tiongkok yang melakukan syuting untuk memproduksi film di Pulau Menjangan, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Gerokgak, Buleleng.

Ketujuh Crew Mango TV asal China tersebut dideportasi, karena melanggar ijin keimigrasian. Mereka melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pelanggaran itu antara lain tidak mengantongi izin peliputan dan mengambil gambar visual dengan menggunakan kamera terbang (drone).

Kepala seksi Pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar mengatakan,

sebenarnya ada 60 crew jurnalistik dari Mango TV asal China yang diberikan izin untuk produksi film di Indonesia oleh pusat

pengembangan perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nomor 261/SIP.PUSBANGFILMN/XI/2019 tertanggal 27 November 2019 lalu.

Dasarnya adalah permohonan dari Konsulat RI di Guangzhou, China. Salah satu lokasi syuting film berada di Bali yakni Pulau Menjangan, TNBB, Gerokgak.

Syaratnya, mereka tidak diperbolehkan melakukan pengambilan gambar menggunakan drone. “Tetapi setelah kami cek ada banyak pelanggaran.

Kami cek ternyata crew yang ikut dalam kegiatan tersebut melebihi batas yang tercantum dalam daftar nama crew. Jadi ada sebanyak 80 crew orang yang ikut dari 60 orang yang diberi izin,” terang Thomas.

Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Thomas menyebut, hanya 7 orang yang benar-benar melakukan pelanggaran

keimigrasian dan telah dilakukan deportasi sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum negara Indonesia.

Tujuh orang tersebut tanpa visa kerja jurnalistik dan mengambil gambar dengan menggunakan drone saat berada di Menjangan, TNBB.  

 

 

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja terpaksa memberikan tindakan tegas dengan mendeportasi tujuh crew Mango TV warga negara asing (WNA)

asal Tiongkok yang melakukan syuting untuk memproduksi film di Pulau Menjangan, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Gerokgak, Buleleng.

Ketujuh Crew Mango TV asal China tersebut dideportasi, karena melanggar ijin keimigrasian. Mereka melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pelanggaran itu antara lain tidak mengantongi izin peliputan dan mengambil gambar visual dengan menggunakan kamera terbang (drone).

Kepala seksi Pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar mengatakan,

sebenarnya ada 60 crew jurnalistik dari Mango TV asal China yang diberikan izin untuk produksi film di Indonesia oleh pusat

pengembangan perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nomor 261/SIP.PUSBANGFILMN/XI/2019 tertanggal 27 November 2019 lalu.

Dasarnya adalah permohonan dari Konsulat RI di Guangzhou, China. Salah satu lokasi syuting film berada di Bali yakni Pulau Menjangan, TNBB, Gerokgak.

Syaratnya, mereka tidak diperbolehkan melakukan pengambilan gambar menggunakan drone. “Tetapi setelah kami cek ada banyak pelanggaran.

Kami cek ternyata crew yang ikut dalam kegiatan tersebut melebihi batas yang tercantum dalam daftar nama crew. Jadi ada sebanyak 80 crew orang yang ikut dari 60 orang yang diberi izin,” terang Thomas.

Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Thomas menyebut, hanya 7 orang yang benar-benar melakukan pelanggaran

keimigrasian dan telah dilakukan deportasi sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum negara Indonesia.

Tujuh orang tersebut tanpa visa kerja jurnalistik dan mengambil gambar dengan menggunakan drone saat berada di Menjangan, TNBB.  

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/