29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:24 AM WIB

Syuting di TNBB Tanpa Izin, 7 Crew Mango TV Asal China Dideportasi

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja kembali memberikan tindakan tegas dengan mendeportasi tujuh crew Mango TV warga negara asing (WNA)

asal Tiongkok yang melakukan syuting untuk memproduksi film di Menjangan, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Gerokgak, Buleleng.

Ketujuh Crew Mango TV asal China tersebut dideportasi, karena melanggar ijin keimigrasian. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pelanggaran itu antara lain tidak mengantongi izin peliputan dan mengambil gambar visual dengan menggunakan kamera terbang (drone).

Kepala seksi Pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar yang didampingi Hartono

selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi membenarkan jika pihaknya telah mendeportasi crew Mango TV asal China belum lama ini.

“Kami sudah deportasi 7 orang WNA China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar. Dengan pelanggaran pihak Mango TV tidak koorperatif dalam peraturan izin film di Indonesia,

menggunakan drone dengan pengambilan gambar tanpa ada izin dari instasi terkait dan ditemukan crew film tidak menggunakan visa jurnalis,” ujarnya Thomas.

Atas kejadian ini PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi selaku fixer (pendamping lokal) mereka dari Mango TV telah mengajukan permohonan pencabutan surat izin produksi film oleh Mango TV ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI.

Mango TV dianggap tidak kooperatif dan tidak mematuhi peraturan izin perfilman di Indonesia.

Di antaranya melakukan pengambilan gambar dengan menggunakan drone tanpa memberi info kepada fixer (PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi).

Kemudian juga telah ditemukan sebagian crew tidak menggunakan visa jurnalis dan hal itu telah melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesa.

Maka pihak PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi mengajukan pengunduran diri sebagai penjamin dan fixer kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan terhadap kegiatan yang perfilman yang diproduksi oleh Mango TV.

“Kejadian ini pun langsung direspon oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan mencabut izin shotting video gambar untuk produksi film dari Mango TV tersebut,” pungkasnya.

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja kembali memberikan tindakan tegas dengan mendeportasi tujuh crew Mango TV warga negara asing (WNA)

asal Tiongkok yang melakukan syuting untuk memproduksi film di Menjangan, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Gerokgak, Buleleng.

Ketujuh Crew Mango TV asal China tersebut dideportasi, karena melanggar ijin keimigrasian. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pelanggaran itu antara lain tidak mengantongi izin peliputan dan mengambil gambar visual dengan menggunakan kamera terbang (drone).

Kepala seksi Pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar yang didampingi Hartono

selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi membenarkan jika pihaknya telah mendeportasi crew Mango TV asal China belum lama ini.

“Kami sudah deportasi 7 orang WNA China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar. Dengan pelanggaran pihak Mango TV tidak koorperatif dalam peraturan izin film di Indonesia,

menggunakan drone dengan pengambilan gambar tanpa ada izin dari instasi terkait dan ditemukan crew film tidak menggunakan visa jurnalis,” ujarnya Thomas.

Atas kejadian ini PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi selaku fixer (pendamping lokal) mereka dari Mango TV telah mengajukan permohonan pencabutan surat izin produksi film oleh Mango TV ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI.

Mango TV dianggap tidak kooperatif dan tidak mematuhi peraturan izin perfilman di Indonesia.

Di antaranya melakukan pengambilan gambar dengan menggunakan drone tanpa memberi info kepada fixer (PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi).

Kemudian juga telah ditemukan sebagian crew tidak menggunakan visa jurnalis dan hal itu telah melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesa.

Maka pihak PT. Lahuka Indoensia Ekspedisi mengajukan pengunduran diri sebagai penjamin dan fixer kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan terhadap kegiatan yang perfilman yang diproduksi oleh Mango TV.

“Kejadian ini pun langsung direspon oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan mencabut izin shotting video gambar untuk produksi film dari Mango TV tersebut,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/