29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Tiga Oknum PNS di Klungkung Dipecat

SEMARAPURA-Gara-gara terlibat kasus korupsi dan narkotika, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung diberhentikan tidak hormat alias dipecat.

Sanksi pecat terhadap oknum PNS nakal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Made Amy Asryani.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019, ada dua PNS Pemkab Klungkung yang diberikan sanksi pemecatan dan ditangani BK-PSDM Klungkung.

Disebutkan, kedua oknum PNS itu, yakni masing-masing mantan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana (kasus korupsi) dan staf UPT LHP Nusa Penida, I Kadek Darmawan (kasus penyalahgunaan narkkotika).

“Pak Catur diberhentikan tidak hormat karena terlibat korupsi. Sedangkan Darmawan kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk Darmawan, meskipun SK pemecatannya sudah turun, tetapi masih ada waktu 15 hari untuk banding administrasi ke BKPSDM. Suratnya baru dikirim kemarin kepada bersangkutan,”jelasnya.

Sedangkan dasar pemecatan kedua oknum PNS itu, imbuh Amy, yakni berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dan PP 53 tahun 2010.

Lebih lanjut, selain Catur dan Darmawan, kata Amy, ada satu lagi oknum PNS yang sebelumnya berdinas sebagai staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul yang juga segera dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus korupsi.

“Yang bersangkutan (Nyoman Simpul) sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Hanya kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

 

Sehingga, dengan belum adanya salinan putusan dari pengadilan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya Simpul sudah dipastikan akan diberhentikan namun proses pemberhentian tetap harus dijalani.

“Kami sudah sempat tanyakan ke dinas yang bersangkutan, dijelaskan bahwa salinannya belum diterima. Sehingga kami masih menunggu,” tukasnya.

 

SEMARAPURA-Gara-gara terlibat kasus korupsi dan narkotika, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung diberhentikan tidak hormat alias dipecat.

Sanksi pecat terhadap oknum PNS nakal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Made Amy Asryani.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019, ada dua PNS Pemkab Klungkung yang diberikan sanksi pemecatan dan ditangani BK-PSDM Klungkung.

Disebutkan, kedua oknum PNS itu, yakni masing-masing mantan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana (kasus korupsi) dan staf UPT LHP Nusa Penida, I Kadek Darmawan (kasus penyalahgunaan narkkotika).

“Pak Catur diberhentikan tidak hormat karena terlibat korupsi. Sedangkan Darmawan kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk Darmawan, meskipun SK pemecatannya sudah turun, tetapi masih ada waktu 15 hari untuk banding administrasi ke BKPSDM. Suratnya baru dikirim kemarin kepada bersangkutan,”jelasnya.

Sedangkan dasar pemecatan kedua oknum PNS itu, imbuh Amy, yakni berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dan PP 53 tahun 2010.

Lebih lanjut, selain Catur dan Darmawan, kata Amy, ada satu lagi oknum PNS yang sebelumnya berdinas sebagai staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul yang juga segera dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus korupsi.

“Yang bersangkutan (Nyoman Simpul) sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Hanya kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

 

Sehingga, dengan belum adanya salinan putusan dari pengadilan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya Simpul sudah dipastikan akan diberhentikan namun proses pemberhentian tetap harus dijalani.

“Kami sudah sempat tanyakan ke dinas yang bersangkutan, dijelaskan bahwa salinannya belum diterima. Sehingga kami masih menunggu,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/