SEMARAPURA – Kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung sejak awal bulan Desember ini jauh menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Meski begitu, Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung tetap gencar melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Mengingat sampai saat ini virus korona masih membayang-bayangi Bali. Namun, masih ditemukan masyarakat yang abai dalam menggunakan masker.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Rabu (9/12) menuturkan, Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung gencar menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 setiap hari.
Adapun kemarin, pihaknya menyasar Pasar Umum Galiran. Mengingat di tempat itu banyak orang berkerumun melakukan transaksi ekonomi.
“Walau hari ini hari libur, kami tetap lakukan operasi protokol kesehatan ini,” ujarnya.
Menurutnya secara umum kesadaran masyarakat untuk disiplin menggunakan masker telah meningkat. Namun masih saja ia temukan masyarakat tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan, seperti mengaku lupa.
“Dari giat operasi yang telah di laksanakan, tim gabungan mendapati dua warga tidak memakai masker sehingga diberi sanksi denda. Serta 2 orang lainnya yang memakai masker tidak benar atau asal terpakai saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap masyarakat Klungkung secara sadar mau menerapkan protokol kesehatan. Mengingat virus itu sampai saat ini masih ada dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes, guna mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Klungkung,” tandasnya.