29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:02 AM WIB

Kasihan, Menganggur Sejak Covid-19, Mantan Sopir Nekat Mencuri

NEGARA — Impitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 membuat Ahmad Emil Salim, 31, nekat mencuri tas berisi sejumlah uang. Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk lintas Jawa — Bali dan menganggur sejak Covid-19 ini mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari- hari.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kadek Dwi Agus Wirawan yang kehilangan tas berisi uang, dua buah handphone dan barang berharga di teras rumah temannya, di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kamis 21 Januari lalu.

“Korban saat itu tidur di teras rumah temannya. Saat bangun tidur tas sudah hilang,” jelasnya, Kamis (11/2).

Dari hasil penyelidikan, terungkap nama tersangka. Polisi mendapat petunjuk bahwa saat korban tertidur, sekitar pukul 04.30 wita, tersangka yang sempat melintas di jalan mendatangi korban yang sedang tidur di teras, sehingga polisi mencurigai tersangka sebagai pelaku pencurian.

Setelah mencuri barang milik korban, tersangka pulang ke rumah istrinya di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menangkap pria asal Kecamatan Melaya tersebut Selasa (9/2) lalu, di sebuah warung makan di Desa Banyu Putih, Kecamatan Banyu Putih, Situbondo, Jawa Timur.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Bapak dua anak ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Motif tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

NEGARA — Impitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 membuat Ahmad Emil Salim, 31, nekat mencuri tas berisi sejumlah uang. Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk lintas Jawa — Bali dan menganggur sejak Covid-19 ini mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari- hari.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kadek Dwi Agus Wirawan yang kehilangan tas berisi uang, dua buah handphone dan barang berharga di teras rumah temannya, di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kamis 21 Januari lalu.

“Korban saat itu tidur di teras rumah temannya. Saat bangun tidur tas sudah hilang,” jelasnya, Kamis (11/2).

Dari hasil penyelidikan, terungkap nama tersangka. Polisi mendapat petunjuk bahwa saat korban tertidur, sekitar pukul 04.30 wita, tersangka yang sempat melintas di jalan mendatangi korban yang sedang tidur di teras, sehingga polisi mencurigai tersangka sebagai pelaku pencurian.

Setelah mencuri barang milik korban, tersangka pulang ke rumah istrinya di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menangkap pria asal Kecamatan Melaya tersebut Selasa (9/2) lalu, di sebuah warung makan di Desa Banyu Putih, Kecamatan Banyu Putih, Situbondo, Jawa Timur.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Bapak dua anak ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Motif tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/