AMLAPURA – DPRD Karangasem akhirnya resmi mengesahkan retribusi di kawasan Pura Agung Besakih menjadi Rp 75 ribu.
Ini merupakan pungutan maksimal yang bisa dilakukan di Besakih sesuai dengan kajian Fakultas Pariwisata Unud.
Pungutan ini sendiri diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan di Pura Besakih. Pungutan ini sudah termasuk jasa ojek, sewa sarung, dan juga pemandu wisata lokal.
Besaran tarif ini masuk dalam revisi Perda Karangasem No 16 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga.
Perda tersebut resmi disahkan Jumat lalu dalam sidang paripurna. Anggota Fraksi Hanura Ni Putu Sriani menyepakati revisi terbaru perda tersebut menjadi Rp 75 ribu untuk retribusi wisatawan asing dewasa.
Sementara untuk anak-anak dikenakan Rp 35 ribu. Sedangkan untuk wisatawan nusantara dewasa dikenakan Rp 40 ribu dan anak-anak Rp 10 ribu.
“Untuk teknis nya nanti akan diatur melalui peraturan bupati,” ujar Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.
Dengan disahkan Perda ini akan langsung di komunikasikan dengan pihak terkait terutama para pelaku pariwisata.
Sementara soal pencairan uang jasa ojek, sewa sarung dan pemandu lokal agar dicairkan setiap hari Bupati mengatakan tetap akan mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.