26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 6:00 AM WIB

Labrak Awig-awig Adat, Terlibat Sengketa Tahunan, Asisten Turun Tangan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan melakukan mediasi terhadap Desa Adat Buleleng dan Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng.

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan dari kedua belah pihak. Utamanya dari kalangan umat.

YPUH Buleleng dan Desa Adat Buleleng sudah bersengketa sejak belasan tahun lalu. Sengketa sempat mencuat kembali pada 2015, namun berhasil diredam. Belakangan sengketa kembali mencuat pada awal 2021 ini.

Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan mediasi kedua belah pihak agar tak berlarut-larut. Mediasi itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana.

Sengketa sebenarnya mencuat lantaran YPUH dianggap melabrak awig-awig yang ada di Desa Adat Buleleng.

Proses perabuan di YPUH dianggap melanggar pasal 75 awig Desa Adat Buleleng. Dalam awig disebutkan ada sejumlah hari yang tak bisa digunakan untuk upacara pitra yadnya.

Yakni purnama, tilem, pagerwesi, galungan, kuningan, saraswati, ciwaratri, melasti, pecaruan, nyepi, piodalan ring kahyangan tiga, pasha, kala gotongan, semut sedulur yang berturut-turut tiga hari, serta hari lain yang diatur oleh parisadha.

Namun kenyataannya beberapa kali YPUH melanggar awig tersebut. Padahal, seluruh aktivitas adat yang dilangsungkan di wewidangan Desa Adat Buleleng, wajib mentaati awig-awig yang ada.

Selain itu aktivitas perabuan di YPUH juga dianggap melabrak awig lainnya. Dalam awig, lokasi pekuburan dan perabuan umat Hindu diatur di tiga lokasi.

Yakni di Setra Penataran, Setra Kayubuntil, dan Setra Banjar Tegal. Sementara lokasi krematorium YPUH tidak masuk dalam lokasi perabuan umat dalam awig.

Masalah itu sebenarnya sudah sempat dimediasi pada Januari 2016 lalu. Tatkala itu ada kesepakatan bahwa fasilitas krematorium akan direlokasi.

Desa Adat Buleleng menyanggupi menyediakan lahan di Setra Kayubuntil, sementara pemerintah daerah akan memfasilitasi dana pembangunan krematorium.

Faktanya hingga kini rencana relokasi itu tak kunjung terealisasi. Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, pihaknya sudah sempat mempertemukan kedua belah pihak.

Pertemuan itu dilangsungkan pada Senin (8/3) lalu. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sudah menyepakati titik temu.

Menurut Suadnyana, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret mendatang bagi YPUH untuk mengajukan proposal pembangunan tempat krematorium.

Pihak Desa Adat Buleleng juga diminta segera menjajagi proses kerjasama pemanfaatan aset desa adat yang ada di Setra Kayubuntil.

Sebab pada mediasi Januari 2016 lalu, YPUH sudah sepakat memanfaatkan lahan di Setra Kayubuntil.

“Pihak YPUH dan Desa Adat harus berkolaborasi untuk segera membuat proposal dan menyepakati kerjasama sebelum tanggal 31 Maret.

Kami berharap kedua belah pihak segera mendiskusikan solusi yang kami berikan,” tukas Suadnyana. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan melakukan mediasi terhadap Desa Adat Buleleng dan Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng.

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan dari kedua belah pihak. Utamanya dari kalangan umat.

YPUH Buleleng dan Desa Adat Buleleng sudah bersengketa sejak belasan tahun lalu. Sengketa sempat mencuat kembali pada 2015, namun berhasil diredam. Belakangan sengketa kembali mencuat pada awal 2021 ini.

Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan mediasi kedua belah pihak agar tak berlarut-larut. Mediasi itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana.

Sengketa sebenarnya mencuat lantaran YPUH dianggap melabrak awig-awig yang ada di Desa Adat Buleleng.

Proses perabuan di YPUH dianggap melanggar pasal 75 awig Desa Adat Buleleng. Dalam awig disebutkan ada sejumlah hari yang tak bisa digunakan untuk upacara pitra yadnya.

Yakni purnama, tilem, pagerwesi, galungan, kuningan, saraswati, ciwaratri, melasti, pecaruan, nyepi, piodalan ring kahyangan tiga, pasha, kala gotongan, semut sedulur yang berturut-turut tiga hari, serta hari lain yang diatur oleh parisadha.

Namun kenyataannya beberapa kali YPUH melanggar awig tersebut. Padahal, seluruh aktivitas adat yang dilangsungkan di wewidangan Desa Adat Buleleng, wajib mentaati awig-awig yang ada.

Selain itu aktivitas perabuan di YPUH juga dianggap melabrak awig lainnya. Dalam awig, lokasi pekuburan dan perabuan umat Hindu diatur di tiga lokasi.

Yakni di Setra Penataran, Setra Kayubuntil, dan Setra Banjar Tegal. Sementara lokasi krematorium YPUH tidak masuk dalam lokasi perabuan umat dalam awig.

Masalah itu sebenarnya sudah sempat dimediasi pada Januari 2016 lalu. Tatkala itu ada kesepakatan bahwa fasilitas krematorium akan direlokasi.

Desa Adat Buleleng menyanggupi menyediakan lahan di Setra Kayubuntil, sementara pemerintah daerah akan memfasilitasi dana pembangunan krematorium.

Faktanya hingga kini rencana relokasi itu tak kunjung terealisasi. Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, pihaknya sudah sempat mempertemukan kedua belah pihak.

Pertemuan itu dilangsungkan pada Senin (8/3) lalu. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sudah menyepakati titik temu.

Menurut Suadnyana, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret mendatang bagi YPUH untuk mengajukan proposal pembangunan tempat krematorium.

Pihak Desa Adat Buleleng juga diminta segera menjajagi proses kerjasama pemanfaatan aset desa adat yang ada di Setra Kayubuntil.

Sebab pada mediasi Januari 2016 lalu, YPUH sudah sepakat memanfaatkan lahan di Setra Kayubuntil.

“Pihak YPUH dan Desa Adat harus berkolaborasi untuk segera membuat proposal dan menyepakati kerjasama sebelum tanggal 31 Maret.

Kami berharap kedua belah pihak segera mendiskusikan solusi yang kami berikan,” tukas Suadnyana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/