SINGARAJA – Warga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, bisa bernafas lega. Mereka akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilkan sah lahan mereka.
Perjuangan yang dilakukan selama puluhan tahun pun terbayar. Sertifikat itu diserahkan Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya di Balai Desa Sumberklampok, Minggu (9/5) lalu.
Hanya saja penyerahan itu masih bersifat simbolis. Dari 800 bidang lahan yang telah terbit sertifikatnya, baru 30 lembar sertifikat saja yang dibagikan.
Itu pun hanya diberikan pada Tim 9 Penyelesaian Sengketa Sumberklampok, dan para tokoh masyarakat di desa.
“Memang saya yang minta, supaya tidak ada keraguan di masyarakat. Sebab rencananya nanti akan diserahkan langsung oleh Pak Presiden,” kata Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitrayasa kemarin.
Sawitra mengatakan hal itu menjadi pemuas dahaga bagi masyarakat. Sebab masyarakat telah berjuang selama puluhan tahun memperjuangkan hak kepemilikan lahan di Desa Sumberklampok.
Meski saat ini program reforma agraria yang dilakukan, baru mengedepankan lahan pekarangan saja.
Lebih lanjut Sawitra mengatakan, dari sosialisasi yang dilakukan oleh BPN pada Minggu lalu, rencananya akan dilakukan redistribusi lahan tahap dua. Yakni untuk lahan garapan.
Rencananya ada 815 bidang lahan dengan luas 359,8 hektare yang akan dilakukan redistribusi pada warga.
Sejatinya warga melalui Tim 9 telah menyusun peta redistribusi lahan garapan. Hanya saja Pemprov Bali juga membuat peta serupa. Warga pun merasa keberatan, karena peta yang disusun pemerintah terkesan nyaplir.
“Kalau lihat peta provinsi, itu yang KK utama diberi lahan di belakang. Sedangkan KK pecahan di depan. Seharusnya yang dapat prioritas itu kan KK utama.
Baru KK pecah 1, KK pecah 2, pecah perempuan, eks Tim-Tim, dan urutan berikutnya. Itu sudah kami sepakati di desa,” kata Sawitra.
Untuk mempercepat proses redistribusi lahan garapan, Sawitra menyatakan masyarakat siap memberikan bantuan.
Mereka siap membantu tim pengukuran lahan dari BPN, untuk menunjukkan lokasi. Sehingga tim dari BPN dapat mempercepat proses pengukuran, penentuan batas, dan penetapan titik koordinat.
“Memang harapan kami biar dari warga dan BPN bisa turun sama-sama. Supaya cepat prosesnya. Mudah-mudahan setelah lebaran ini bisa dilakukan pengukuran. Soalnya kan ditarget bulan Juni sudah diserahkan oleh pak presiden,” ujar Sawitra.
Sekadar diketahui, konflik agraria yang terjadi di Desa Sumberklampok terbilang konflik laten. Warga berjuang memperoleh hak atas lahan yang mereka tempati dan garap sejak tahun 1990 silam.
Desa Sumberklampok sejatinya telah ditetapkan sebagai desa dinas pada tahun 1967 silam. Meski demikian sejengkal pun tanah di Desa Sumberklampok berstatus hak milik.
Pada 26 November 2020 lalu, Pemprov Bali sepakat menandatangani proses redistribusi lahan. Kesepakatan itu sekaligus mengawali proses reforma agraria di Desa Sumberklampok.
Dari total 617 hektare lahan yang diklaim penguasaan lahannya oleh Pemprov Bali, ratusan hektare bersedia dilepas.
Lahan yang dilepas hak penguasaannya terdiri dari 359,8 hektare lahan garapan, 65,55 hektare lahan pekarangan, 9,91 hektare fasilitas umum, serta 23,37 hektare jalan dan sungai.
Kini proses redistribusi lahan tahap pertama telah dilakukan. Kantor Pertanahan Buleleng telah mencetak 800 lembar sertifikat hak milik (SHM) dengan luas lahan mencapai 65,55 hektare.