SINGARAJA – Pasca libur Idul Fitri 1440 H, pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng kembali berjalan normal.
Pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong melakukan uji KIR. Yang menarik, Dishub Buleleng mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringanan
penghapusan denda keterlambatan bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan uji KIR karena terbentur libur Lebaran.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan, penghapusan denda keterlambatan pengujian KIR kendaraan bermotor diberikan kepada para pemilik ataupun kendaraan yang pengujiannya jatuh tempo pada saat libur Lebaran.
Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan pengujian dikarenakan pelayanan KIR di Dishub Buleleng tutup pada saat cuti bersama Idul Fitri tahun 2019.
“Kami tiadakan denda hanya untuk hari pertama saja. Jika yang sudah lewat baru datang keesokan harinya tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penghapusan denda keterlambatan bentuk toleransi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya di uji KIR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Toleransi diberikan mengingat ini bukan kesalahan dari masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor ataupun petugas penguji KIR Dishub Buleleng.
Melainkan pada saat uji KIR jatuh tempo bertepatan dengan libur. Dari seharusnya 5 Juni sudah di uji KIR. Sehingga dilakukan tanggal 10 Juni 2019 baru bisa uji KIR.
“Sama seperti tahun lalu kita bijaksanai asal masyarakat menguji KIR kendaraannya pada hari pertama,” terang Gunawan.
Gunawan menambahkan hingga pukul 13.00 siang terdapat 120 kendaraan yang diuji. Pengujian berlangsung sampai dengan sore hari.
Dengan jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebanyak 30 persen dari hari-hari biasanya. “Petugas penguji memaksimalkan untuk membantu masyarakat dalam pengujian KIR,” tandasnya.