31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:17 AM WIB

Langgar Jam Operasional, Belasan Pedagang Bermobil Ditegur Pol PP

SINGARAJA – Sebanyak 12 orang pedagang bermobil yang berjualan di beberapa titik, terpaksa diberikan teguran oleh Polisi Pamong Praja Buleleng.

Para pedagang itu dianggap tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng terkait jam operasional usaha.

Tak hanya melanggar SE terkait jam operasional usaha, sejumlah pedagang juga dianggap mengabaikan Surat Edaran dari Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng.

Para pedagang bermobil, sebenarnya tak diizinkan berjualan di sekitar areal Pasar Anyar Singaraja. Namun masih ditemukan yang membandel.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, ada 12 orang pedagang yang diberikan teguran. Sebanyak delapan orang pedagang diantaranya ditemukan di sekitar Pasar Tradisional Seririt.

Pedagang-pedagang ini kedapatan berjualan sejak pukul 02.00 dini hari. Padahal sesuai SE Bupati, pedagang hanya diizinkan berjualan sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

Sementara empat orang pedagang lainnya ditemukan di seputaran kota Singaraja. Mereka masih berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja.

Padahal, sesuai SE Direksi PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil diminta tak berjualan di sekitar pasar. Terlebih direksi telah menyediakan areal berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

“Sosialisasi kan sudah dilakukan. Lahan untuk berjualan sudah disiapkan. Kami minta biar sama-sama menghormati. Karena masih ada yang bandel, terpaksa kami berikan teguran,” kata Artawan.

Setelah diberikan teguran, para pedagang diminta menandatangi surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di hadapan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana.

Mereka diminta menandatangi pernyataan bahwa siap menaati edaran Bupati Buleleng. Apabila masih membandel, mereka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentu ada mekanismenya. Seperti diberikan peringatan lebih dulu. Tapi kalau masih abai juga, bisa jadi tindakan yang lebih tegas. Bisa direkomendasikan pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha,” tukasnya. 

SINGARAJA – Sebanyak 12 orang pedagang bermobil yang berjualan di beberapa titik, terpaksa diberikan teguran oleh Polisi Pamong Praja Buleleng.

Para pedagang itu dianggap tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng terkait jam operasional usaha.

Tak hanya melanggar SE terkait jam operasional usaha, sejumlah pedagang juga dianggap mengabaikan Surat Edaran dari Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng.

Para pedagang bermobil, sebenarnya tak diizinkan berjualan di sekitar areal Pasar Anyar Singaraja. Namun masih ditemukan yang membandel.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, ada 12 orang pedagang yang diberikan teguran. Sebanyak delapan orang pedagang diantaranya ditemukan di sekitar Pasar Tradisional Seririt.

Pedagang-pedagang ini kedapatan berjualan sejak pukul 02.00 dini hari. Padahal sesuai SE Bupati, pedagang hanya diizinkan berjualan sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

Sementara empat orang pedagang lainnya ditemukan di seputaran kota Singaraja. Mereka masih berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja.

Padahal, sesuai SE Direksi PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil diminta tak berjualan di sekitar pasar. Terlebih direksi telah menyediakan areal berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

“Sosialisasi kan sudah dilakukan. Lahan untuk berjualan sudah disiapkan. Kami minta biar sama-sama menghormati. Karena masih ada yang bandel, terpaksa kami berikan teguran,” kata Artawan.

Setelah diberikan teguran, para pedagang diminta menandatangi surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di hadapan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana.

Mereka diminta menandatangi pernyataan bahwa siap menaati edaran Bupati Buleleng. Apabila masih membandel, mereka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentu ada mekanismenya. Seperti diberikan peringatan lebih dulu. Tapi kalau masih abai juga, bisa jadi tindakan yang lebih tegas. Bisa direkomendasikan pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/