26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 4:33 AM WIB

Tunggu Persetujuan Kementerian ATR, Tunda Revisi Perda RTRW Buleleng

SINGARAJA – Rencana revisi terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng 2013-2033 belum bisa terlaksana tahun ini.

Pihak eksekutif tidak mengajukan rencana revisi itu, pada masa sidang III Tahun 2021. Kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng mulai menyusun perda-perda yang akan dibahas pada masa sidang III Tahun 2021.

Pemerintah rupanya hanya mengajukan tiga ranperda saja. Ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,

Ranperda tentang Penetapan Desa, serta Ranperda Perubahan atas Perda Buleleng Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Munculnya perda-perda itu, terang saja jadi pertanyaan Bapemperda. “Kami sebenarnya ingin revisi Perda RTRW masuk dalam prioritas.

Tapi eksekutif tidak mengajukan revisi terhadap perda ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi.

Menurut Wandira, Perda RTRW merupakan hulu dari seluruh aturan hukum di Kabupaten Buleleng. Khususnya yang terkait dengan investasi dan pemanfaatan tata ruang.

Sayangnya revisi itu tak dilakukan pada tahun ini. Padahal, Perda RTRW Buleleng sudah berusia 8 tahun. Sehingga sudah sangat ideal dilakukan penyesuian.

“Kami akan kawal hal ini. Supaya masa sidang berikutnya bisa dibahas. Paling tidak tahun 2022 sudah selesai pembahasannya,” imbuh Wandira.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin mengaku pemerintah belum berencana mengajukan review Perda RTRW Buleleng.

Sebab tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) masih melakukan kajian mengenai revisi tersebut.

Selain itu proses revisi Perda RTRW juga membutuhkan proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM. Ditambah lagi perlu persetujuan dari Kementerian Agararia dan Tata Ruang.

“Memang proses untuk Perda RTRW ini beda dengan yang lain, karena butuh persetujuan dari Kementerian ATR.

Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Dinas PU, agar perda RTRW ini bisa segera dilakukan penyesuaian,” kata Made Bayu Waringin. 

SINGARAJA – Rencana revisi terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng 2013-2033 belum bisa terlaksana tahun ini.

Pihak eksekutif tidak mengajukan rencana revisi itu, pada masa sidang III Tahun 2021. Kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng mulai menyusun perda-perda yang akan dibahas pada masa sidang III Tahun 2021.

Pemerintah rupanya hanya mengajukan tiga ranperda saja. Ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,

Ranperda tentang Penetapan Desa, serta Ranperda Perubahan atas Perda Buleleng Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Munculnya perda-perda itu, terang saja jadi pertanyaan Bapemperda. “Kami sebenarnya ingin revisi Perda RTRW masuk dalam prioritas.

Tapi eksekutif tidak mengajukan revisi terhadap perda ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi.

Menurut Wandira, Perda RTRW merupakan hulu dari seluruh aturan hukum di Kabupaten Buleleng. Khususnya yang terkait dengan investasi dan pemanfaatan tata ruang.

Sayangnya revisi itu tak dilakukan pada tahun ini. Padahal, Perda RTRW Buleleng sudah berusia 8 tahun. Sehingga sudah sangat ideal dilakukan penyesuian.

“Kami akan kawal hal ini. Supaya masa sidang berikutnya bisa dibahas. Paling tidak tahun 2022 sudah selesai pembahasannya,” imbuh Wandira.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin mengaku pemerintah belum berencana mengajukan review Perda RTRW Buleleng.

Sebab tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) masih melakukan kajian mengenai revisi tersebut.

Selain itu proses revisi Perda RTRW juga membutuhkan proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM. Ditambah lagi perlu persetujuan dari Kementerian Agararia dan Tata Ruang.

“Memang proses untuk Perda RTRW ini beda dengan yang lain, karena butuh persetujuan dari Kementerian ATR.

Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Dinas PU, agar perda RTRW ini bisa segera dilakukan penyesuaian,” kata Made Bayu Waringin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/