29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:38 AM WIB

Didakwa Menipu Klien, Oknum Pengacara: Saya Sudah Bantu, tapi Kok…

NEGARA – Bambang Suarso, oknum pengacara yang diadili karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menjalani sidang dakwaan, Kamis (10/10) kemarin.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara tersebut, terdakwa didampingi 13 kuasa hukum dari asosiasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum Ni Ketut Lili Suryanti di hadapan terdakwa dan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota

Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KHUP dan alternatif pasal 378.

Jaksa menyebut, bahwa terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

”Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi,” jelasnya.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya, sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum yang diwakili Kadek Dwipa Negara menyampaikan bahwa tidak mempermasalahkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar 17 Oktober mendatang.

Menghadapi sidang kemarin, Bambang diberi bantuan hukum dari KAI. Tercatat dalam kuasa sebanyak 13 orang pengacara yang akan mendampingi, namun saat sidang kemarin hanya enam orang kuasa hukum yang duduk di kursi kuasa hukum.

Meski dakwaan tidak dibantah oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, usai persidangan Bambang Suarso justru membantah menggunakan uang dengan tujuan menipu atau menggelapkan uang kliennya.

Menurutnya, uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya merupakan fee sebagai kuasa hukum kliennya dalam menghadapi kasus perdata. “Itu sebagai fee saya sebagai pengacara,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus perdata yang dihadapi kliennya sudah bekerja maksimal. Mulai dari negosiasi dengan pemohon eksekusi untuk mengurangi pembayaran tanah dan bangunan yang dieksekusi.

“Saya sudah bantu, tapi saya dibeginikan (diperkarakan), saya tidak apa-apa. Semestinya uang itu jasa fee saya,” tegasnya.

Ketut Suasana Nirasaputta, salah satu kuasa hukum Bambang mengatakan, pihaknya akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan.

Salah satunya mengenai kapasitas pelapor, apakah sudah memenuhi syarat atas kasus tersebut dan kewenangannya.

“Pada penyidikan sudah ada usaha perdamaian, tapi kenapa seperti ini sampai sidang. Nanti akan kami buktikan disidang berikutnya,” terangnya. 

NEGARA – Bambang Suarso, oknum pengacara yang diadili karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menjalani sidang dakwaan, Kamis (10/10) kemarin.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara tersebut, terdakwa didampingi 13 kuasa hukum dari asosiasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum Ni Ketut Lili Suryanti di hadapan terdakwa dan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota

Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KHUP dan alternatif pasal 378.

Jaksa menyebut, bahwa terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

”Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi,” jelasnya.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya, sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum yang diwakili Kadek Dwipa Negara menyampaikan bahwa tidak mempermasalahkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar 17 Oktober mendatang.

Menghadapi sidang kemarin, Bambang diberi bantuan hukum dari KAI. Tercatat dalam kuasa sebanyak 13 orang pengacara yang akan mendampingi, namun saat sidang kemarin hanya enam orang kuasa hukum yang duduk di kursi kuasa hukum.

Meski dakwaan tidak dibantah oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, usai persidangan Bambang Suarso justru membantah menggunakan uang dengan tujuan menipu atau menggelapkan uang kliennya.

Menurutnya, uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya merupakan fee sebagai kuasa hukum kliennya dalam menghadapi kasus perdata. “Itu sebagai fee saya sebagai pengacara,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus perdata yang dihadapi kliennya sudah bekerja maksimal. Mulai dari negosiasi dengan pemohon eksekusi untuk mengurangi pembayaran tanah dan bangunan yang dieksekusi.

“Saya sudah bantu, tapi saya dibeginikan (diperkarakan), saya tidak apa-apa. Semestinya uang itu jasa fee saya,” tegasnya.

Ketut Suasana Nirasaputta, salah satu kuasa hukum Bambang mengatakan, pihaknya akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan.

Salah satunya mengenai kapasitas pelapor, apakah sudah memenuhi syarat atas kasus tersebut dan kewenangannya.

“Pada penyidikan sudah ada usaha perdamaian, tapi kenapa seperti ini sampai sidang. Nanti akan kami buktikan disidang berikutnya,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/