28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:25 AM WIB

TSK Protes Hak Pensiun Tak Cair, Jaksa Jembrana Ungkap Fakta Baru

NEGARA – Salah satu penyebab status I Ketut Wisada sebagai pegawai negeri sipil (PNS) status quo karena kasus dugaan korupsi yang membuatnya menjadi tersangka belum masuk persidangan dan mendapat putusan pengadilan.

Bahkan, berkas tahap pertama perkara mantan kabid pertanian tersebut sudah tiga kali dikembalikan jaksa (P19) karena belum lengkap.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka I Ketut Wisada sudah dilimpahkan karena belum lengkap berkas dikembalikan lagi pada penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Berkas sudah kami kembalikan (P19) untuk dilengkapi,” jelas Ivan. Menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi pepadu tersebut sudah kesekian kalinya dilimpahkan dan dikembalikan lagi pada penyidik.

Totalnya sebanyak tiga kali berkas dilimpahkan ke Kejari Jembrana dan dikembalikan lagi pada penyidik karena belum lengkap. “Sudah tiga kali kemi kembalikan berkasnya,” ungkapnya.

Kekurangan berkas perkara yang dikembalikan lagi, jaksa sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Di antaranya keterangan-keterangan tambahan yang belum dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Kekurangan berkas seperti sebelumnya, belum dilengkapi,” terang Ivan Praditya. Kasus korupsi yang menyeret Wisada sebagai

tersangka terkait dengan pengadaan sapi dalam program pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dari pemerintah kabupaten Jembrana.

Dalam dugaan korupsi tersebut Ketut Wisada bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka pertama direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu, K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk perkara Ketut Wisada belum masuk penuntutan sejak ditetapkan tersangka tahun 2018lalu.

Begitu juga dengan tersangka Yaya Hariono, bendahara perusahaan pemenang tender, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

NEGARA – Salah satu penyebab status I Ketut Wisada sebagai pegawai negeri sipil (PNS) status quo karena kasus dugaan korupsi yang membuatnya menjadi tersangka belum masuk persidangan dan mendapat putusan pengadilan.

Bahkan, berkas tahap pertama perkara mantan kabid pertanian tersebut sudah tiga kali dikembalikan jaksa (P19) karena belum lengkap.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka I Ketut Wisada sudah dilimpahkan karena belum lengkap berkas dikembalikan lagi pada penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Berkas sudah kami kembalikan (P19) untuk dilengkapi,” jelas Ivan. Menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi pepadu tersebut sudah kesekian kalinya dilimpahkan dan dikembalikan lagi pada penyidik.

Totalnya sebanyak tiga kali berkas dilimpahkan ke Kejari Jembrana dan dikembalikan lagi pada penyidik karena belum lengkap. “Sudah tiga kali kemi kembalikan berkasnya,” ungkapnya.

Kekurangan berkas perkara yang dikembalikan lagi, jaksa sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Di antaranya keterangan-keterangan tambahan yang belum dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Kekurangan berkas seperti sebelumnya, belum dilengkapi,” terang Ivan Praditya. Kasus korupsi yang menyeret Wisada sebagai

tersangka terkait dengan pengadaan sapi dalam program pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dari pemerintah kabupaten Jembrana.

Dalam dugaan korupsi tersebut Ketut Wisada bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka pertama direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu, K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk perkara Ketut Wisada belum masuk penuntutan sejak ditetapkan tersangka tahun 2018lalu.

Begitu juga dengan tersangka Yaya Hariono, bendahara perusahaan pemenang tender, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/