TABANAN– Kendati sudah ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Bali, namun masih ditemukan warga berkerumunan di sejumlah tempat. Seperti yang dipergoki petugas gabungan di Tabanan.
Dari beberapa lokasi pasar dan tempat tongkrongan anak muda, tim yustisi yang tergabung dari Satpol PP Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan mendapati warga berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Di Pasar Pesiapan dan salah satu Cafe di sebelah utara Lapangan Debes Tabanan, sebanyak 5 orang harus diberikan peringatan keras oleh petugas. Mereka tidak memakai masker. Selain itu ada 5 orang pengunjung diberikan hukuman tindakan fisik. Mereka diberikan hukum tindakan fisik berupa push up. Pasalnya, membawa masker namun tidak digunakan justru dimasukkan kedalam kantong celana.
Selanjutnya di Pasar Kediri, Pasar Beraban dan Pasar Pandak sebanyak 11 juga memberikan peringatan keras kepada pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker. Pengunjung pasar sama sekali masih abai dengan prokes dengan tidak memakai masker.
Begitu pula saat petugas melaksanakan pengawasan PPKM seputaran di Pasar Senggol Tabanan juga menemukan masyarakat yang tidak mentaati prokes.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengaku penerapan PPKM Level 3 setelah pihaknya turun melakukan sidak selama 2 hari ini. Ternyata masih banyak masyarakat abai memperhatikan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah dan beraktivitas.
“Dua hari pertama pelaksanaan PPKM kita langsung bergerak menyasar seluruh tempat keramaian. Jadi kami masih temukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan satu orang terpaksa kami berikan sanksi denda masker,” ujar Sukanada, Jumat (11/2).