NEGARA – Sejak penerapan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebanyak 130 usaha ditindak petugas gabungan dalam operasi yustisi.
Namun, hanya satu usaha yang ditindak dengan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, selama penerapan peraturan bupati, tim gabungan bersama TNI dan Polri lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan.
Dari sebanyak 123 usaha yang dibina, hanya satu usaha yang disanksi. “Karena bandel, tidak mau mengindahkan aturan disanksi dengan denda administrasi,” tegasnya.
Menurut Leo, sejak operasi pembinaan rutin digelar tiga kali dalam sehari, usaha di Jembrana sudah mulai sadar dan mengikuti peraturan.
Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan oleh badan usaha semakin sedikit. “Karena setiap hari kami datangi dan kami bina, pelanggaran semakin berkurang,” terangnya.
Sementara itu pelanggaran yang dilakukan warga sudah mencapai 3.211 orang. Dari jumlah pelanggar tersebut sebanyak 160 orang disanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Setiap operasi sedikit warga yang melanggar terutama dalam penggunaan masker, rata-rata setiap hari kurang dari sepuluh orang. Jauh berbeda saat awal operasi rata-rata puluhan orang setiap harinya terjaring operasi.
Selain penindakan, setiap operasi satgas juga membagikan masker pada pelanggar sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat. “Pelanggaran prokes semakin minim, masyarakat semakin disiplin,” ungkapnya.
Namun demikian, meskipun pelanggaran semakin minim baik usaha dan perseorangan, operasi yustisi bersama tim gabungan tetap dilakukan, bahkan ditingkatkan setiap hari.
Karena menurutnya, dengan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga tandanya masih belum seluruh masyarakat Jembrana disiplin.