28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:40 PM WIB

Miras Oplosan Makan Korban, 112 Liter Arak Diamankan

GIANYAR – Sebanyak 112 liter arak diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, Rabu (11/4) kemarin. Ratusan liter arak itu disita dari tiga orang pedagang di Gianyar.

Arak ini nantinya akan dimusnahkan, sedangkan pedagang arak dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha  mengatakan, penertiban ini untuk mengantisipasi minuman oplosan yang sempat makan korban jiwa di beberapa daerah di Jawa.

“Kami tidak mau kecolongan seperti kasus tewasnya orang karena mengonsumsi miras (minuman keras, red) oplosan,” ujar AKP Dharmanatha.

Pedagang arak yang digerebek polisi pertama Luh Putu Suardani, 41, beralamat di Banjar/Desa Ponggang, Kecamatan Payangan.

Di warung itu polisi mengamankan 3 buah jerigen masing-masing berisi 30 liter arak. Ada juga arak yang sudah dimasukkan ke dalam 5 botol kemasan 1,5 liter.

Total miras yang berhasil diamankan 97,5 liter arak. Selanjutnya, di warung Sang Made Adanyana, 45, beralamat di Banjar Batu Lumbung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, polisi mengamankan 5 botor arak kemasan 600 liter.

Kemudian di warung Komang Agus Wirajayapati, 46, beralamat di Lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar, polisi mengamankan 12 liter arak.

Pedagang itu menjual arak tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Perda No. 13 tahun 2012.

GIANYAR – Sebanyak 112 liter arak diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, Rabu (11/4) kemarin. Ratusan liter arak itu disita dari tiga orang pedagang di Gianyar.

Arak ini nantinya akan dimusnahkan, sedangkan pedagang arak dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha  mengatakan, penertiban ini untuk mengantisipasi minuman oplosan yang sempat makan korban jiwa di beberapa daerah di Jawa.

“Kami tidak mau kecolongan seperti kasus tewasnya orang karena mengonsumsi miras (minuman keras, red) oplosan,” ujar AKP Dharmanatha.

Pedagang arak yang digerebek polisi pertama Luh Putu Suardani, 41, beralamat di Banjar/Desa Ponggang, Kecamatan Payangan.

Di warung itu polisi mengamankan 3 buah jerigen masing-masing berisi 30 liter arak. Ada juga arak yang sudah dimasukkan ke dalam 5 botol kemasan 1,5 liter.

Total miras yang berhasil diamankan 97,5 liter arak. Selanjutnya, di warung Sang Made Adanyana, 45, beralamat di Banjar Batu Lumbung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, polisi mengamankan 5 botor arak kemasan 600 liter.

Kemudian di warung Komang Agus Wirajayapati, 46, beralamat di Lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar, polisi mengamankan 12 liter arak.

Pedagang itu menjual arak tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Perda No. 13 tahun 2012.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/