SINGARAJA – Sidang perdana kasus oknum pengacara Buleleng I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi yang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik,
Presiden dan Gubenur Bali melalui akun facebook miliknya yang rencana digelar Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 melalui teleconference mendadak tertunda.
Gus Adi yang meringkuk di rutan Mapolres Buleleng bersama dengan kuasa hukum sebenarnya sudah siap diadili.
Sayangnya sidang mendadak dibatalkan. Dengan alasan majelis hakim sedang keperluan mendesak yang tidak dapat tinggalkan.
“Gus Adi batal sidang hari ini. Majelis hakim telah memberikan keterangan sidangnya dilakukan pada Senin mendatang,” ungkap Kuasa Hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng Gede Harja Astawa.
Harja menjelaskan sidang melalui media teleconference seharusnya sudah tidak lagi dilakukan. Mengingat ditengah pandemi Covid-19 sudah memasuki masa New Normal.
“Jadi sidang dapat dilakukan sebagaimana biasanya di Pengadilan Negeri Buleleng,” ucapanya. Model sidang melalui media teleconference sangatlah rentan terganggu dan tidak efektif.
Karena bergantung pada sinyal. Apalagi kliennya (Gus Adi) nantinya akan memberikan keterangan dan pengakuan yang sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya.
“Untuk Gus Adi kami sudah ajukan agar sidang digelar di ruangan sidang seperti biasanya,” terang Harga.
Dia menambahkan sejauh ini dalam kasus Gus Adi upaya hukum masih pihaknya ajukan. Yakni upaya penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Mengingat saat ini Gus Adi menjadi tahanan kejaksaan. Pertimbangan penangguhan selain menghindari penularan covid-19 di sel tahanan
Polres Buleleng yang sudah penuh sesak dengan tahanan, penangguhan Gus Adi dengan keluarga sebagai penjamin.
“Kami berharap mudah-mudahan upaya sidang tidak melalui media teleconference dapat disetujui Majelis Hakim. Dan penangguhan Gus Adi juga ikut disetujui oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Adi terbelit kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali.
Gus disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016,
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.