SINGARAJA- Sebanyak delapan orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Buleleng, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Delapan bacaleg itu dicoret, karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Setelah diberi jeda untuk masa perbaikan, mereka pun tak kunjung melengkapi persyaratan.
Sehingga terpaksa digugurkan. Keputusan mencoret para bacaleg itu diambil melalui pleno KPU Buleleng, Sabtu (11/8) malam.
Dalam pleno itu terungkap bahwa enam bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dua bacaleg dari Partai Berkarya, dicoret dengan berbagai alasan.
Enam bacaleg dari PSI yang dicoret adalah Ni Made Meliawati, Siin Luzinah, dan Ketut Wiartana yang bertarung pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 4 Kecamatan Gerokgak -Seririt; I Gede Artana dan Made Guptra yang bertarung di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu; serta I Gede Mustika yang bertarung pada Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada.
Sementara dua bacaleg dari Partai Berkarya yang dicoret masing-masing Ni Luh Astriani dan Luh Putu Eka Ariani.
Keduanya sama-sama bertarung pada Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada.
Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan, pencoretan dilakukan setelah KPU Buleleng menuntaskan proses penelitian administrasi serta klarifikasi, terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik.
Baik itu dokumen yang diserahkan pada awal masa pendaftaran, maupun dalam proses perbaikan.
Menurutnya bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat itu, tak melampiri sejumlah persyaratan administrasi.
Seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Singaraja tidak pernah tersangkut kasus pidana, tidak melengkapi ijazah, bahkan ada yang tak melengkapi pas foto.
Meski cukup banyak bacaleg yang dicoret, namun kondisi itu tak sampai mempengaruhi kondisi keterwakilan perempuan pada sebuah dapil.
“Sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan dan penempatannya sudah sesuai dengan nomor urut yang dipersyaratkan.
Daftar Caleg Sementara (DCS) yang kami tetapkan juga sudah memenuhi pakta integritas, dalam artian tidak ada bacaleg yang pernah tersangkut masalah korupsi, kejahatan seksual, maupun bandar narkoba,” kata Gde.
Selanjutnya KPU Buleleng melakukan pengumuman DCS tersebut melalui media massa dan menunggu tanggapan dari masyarakat.
Apabila nantinya ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU Buleleng akan segera melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang, pada partai politik, dan juga pada bacaleg yang bersangkutan.
Jika nantinya dari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat itu menyebabkan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik masih diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan pergantian bacaleg.
“Kalau ada yang meninggal dunia, bisa diganti. Bila ada bacaleg perempuan yang mundur dan itu mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan pada dapil tersebut, juga bisa diganti,” jelas Gde.
Lebih lanjut, Gde mengatakan apabila partai politik merasa keberatan dengan pencoretan bacaleg tersebut, partai politik dapat mengajukan keberatan melalui sengketa administrasi di Panwaslu Buleleng.