29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:13 AM WIB

Tak Kantongi IMB, Pol PP Buleleng Segel Menara Selular di Banyuning

SINGARAJA – Sebuah menara selular di Lingkungan Banyuning Barat, Kelurahan Banyuning, disegel tim yustisi. Penyebabnya, pemilik menara selular tak kunjung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik terus melanjutkan proses pembangunan.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng telah melayangkan dua kali teguranterhadap pemilik menara. Namun, tak juga diindahkan.

“Penyegelan ini sebenarnya salah satu bentuk pembinaan. Kalau ini nanti izinnya dilengkapi, kami buka segelnya. Tapi kalau masih tidak diindahkan, sesuai regulasi ada tindakan pembongkaran,” kata Artawan.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPPTSP Buleleng Ida Komang Sudita, selain merekomendasikan penyegelan sebuah menara selular, pihaknya juga menyarankan agar sebuah vila di Desa Sembiran dihentikan pembangunannya.

Sebab berkas permohonan yang diajukan, ditengarai tak sesuai dengan kondisi faktual. “Izin yang diajukan seluas 86 are.

Tapi, ada laporan kalau luas tanah keseluruhannya seluas 35 hektare. Rencana pembangunannya itu belum selesai,” kata Sudita.

Di sisi lain Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta agar masyarakat yang hendak berinvestasi di Buleleng menaati prosedur perizinan.

Apabila prosedur perizinan sudah dipenuhi, pemerintah menjamin investor tak akan menemui kendala hukum di kemudian hari. Apalagi alur perizinan telah dicantumkan secara jelas dalam peraturan daerah.

“Memang dalam perizinan ada sejumlah aspek lain yang dipertimbangkan. Seperti aspek lingkungan. Kalau ada usaha yang tidak lengkap perizinannya, jelas saya minta biar diberikan sanksi. Itu sudah regulasi,” tegas Bupati Agus. 

SINGARAJA – Sebuah menara selular di Lingkungan Banyuning Barat, Kelurahan Banyuning, disegel tim yustisi. Penyebabnya, pemilik menara selular tak kunjung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik terus melanjutkan proses pembangunan.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng telah melayangkan dua kali teguranterhadap pemilik menara. Namun, tak juga diindahkan.

“Penyegelan ini sebenarnya salah satu bentuk pembinaan. Kalau ini nanti izinnya dilengkapi, kami buka segelnya. Tapi kalau masih tidak diindahkan, sesuai regulasi ada tindakan pembongkaran,” kata Artawan.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPPTSP Buleleng Ida Komang Sudita, selain merekomendasikan penyegelan sebuah menara selular, pihaknya juga menyarankan agar sebuah vila di Desa Sembiran dihentikan pembangunannya.

Sebab berkas permohonan yang diajukan, ditengarai tak sesuai dengan kondisi faktual. “Izin yang diajukan seluas 86 are.

Tapi, ada laporan kalau luas tanah keseluruhannya seluas 35 hektare. Rencana pembangunannya itu belum selesai,” kata Sudita.

Di sisi lain Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta agar masyarakat yang hendak berinvestasi di Buleleng menaati prosedur perizinan.

Apabila prosedur perizinan sudah dipenuhi, pemerintah menjamin investor tak akan menemui kendala hukum di kemudian hari. Apalagi alur perizinan telah dicantumkan secara jelas dalam peraturan daerah.

“Memang dalam perizinan ada sejumlah aspek lain yang dipertimbangkan. Seperti aspek lingkungan. Kalau ada usaha yang tidak lengkap perizinannya, jelas saya minta biar diberikan sanksi. Itu sudah regulasi,” tegas Bupati Agus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/