32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:31 PM WIB

Kehabisan Uang, Nekat Jadi Pengedar, Ya Begini Nasibmu Im…

SINGARAJA – Mengaku gerit alias tidak punya uang, Abdul Rahim alias Aim, 50, warga Kelurahan Kampung Kajanan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Aim akhirnya ditangkap polisi, sesaat sebelum melakukan transaksi narkotika. Aim ditangkap Rabu (26/9) pekan lalu.

Dia diamankan di dekat pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng sekitar pukul 00.30 dini hari. Saat diamankan, pria yang sudah memiliki seorang cucu itu kedapatan membawa tujuh paket sabu-sabu.

Tiga paket diantaranya memiliki berat 0,07 gram. Empat paket sisanya memiliki berat bervariasi, mulai dari 0,06 gram, 0,08 gram, 0,15 gram, serta 0,18 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, tersangka hanya mengaku bekerja sebagai kurir. Namun tersangka tetap bungkam saat ditanya jaringa dan asal muasal barang haram itu.

Polisi pun meragukan keterangan tersangka dan memilih menjeratnya sebagai pengedar. “Biasanya modus pengedar kan begitu. Bilangnya tidak tahu, hanya mengambil, hanya disuruh orang.

Tapi hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, dia memang pengedar. Barang yang dia bawa itu mau dijual kembali,” kata AKBP Suratno.

Polisi meyakini tersangka lebih dulu terjerumus sebagai pecandu. Kemudian makin terjerumus hingga menjadi pengedar. Terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan bahwa tersangka positif mengonsumsi amphetamine.

Konon tersangka mendapatkan narkoba dengan sistem tempel dan menggunakan komunikasi terputus. Namun diduga kuat barang haram itu berasal dari Denpasar.

Sementara itu tersangka Aim mengaku menjadi pengedar karena terhimpit masalah ekonomi. Sehari-harinya ia bekerja sebagai penjaga rumah burung walet namun hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Lantaran gaji yang kecil, ia akhirnya memilih menggeluti bisnis haram. “Digaji cuma Rp 300 ribu. Itu untuk mencukupi istri, anak, dan cucu. Makanya saya bingung, stress, sehingga pakai (sabu, Red). Saya cuma jadi kurir saja,” kilah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka Aim kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Mengaku gerit alias tidak punya uang, Abdul Rahim alias Aim, 50, warga Kelurahan Kampung Kajanan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Aim akhirnya ditangkap polisi, sesaat sebelum melakukan transaksi narkotika. Aim ditangkap Rabu (26/9) pekan lalu.

Dia diamankan di dekat pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng sekitar pukul 00.30 dini hari. Saat diamankan, pria yang sudah memiliki seorang cucu itu kedapatan membawa tujuh paket sabu-sabu.

Tiga paket diantaranya memiliki berat 0,07 gram. Empat paket sisanya memiliki berat bervariasi, mulai dari 0,06 gram, 0,08 gram, 0,15 gram, serta 0,18 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, tersangka hanya mengaku bekerja sebagai kurir. Namun tersangka tetap bungkam saat ditanya jaringa dan asal muasal barang haram itu.

Polisi pun meragukan keterangan tersangka dan memilih menjeratnya sebagai pengedar. “Biasanya modus pengedar kan begitu. Bilangnya tidak tahu, hanya mengambil, hanya disuruh orang.

Tapi hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, dia memang pengedar. Barang yang dia bawa itu mau dijual kembali,” kata AKBP Suratno.

Polisi meyakini tersangka lebih dulu terjerumus sebagai pecandu. Kemudian makin terjerumus hingga menjadi pengedar. Terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan bahwa tersangka positif mengonsumsi amphetamine.

Konon tersangka mendapatkan narkoba dengan sistem tempel dan menggunakan komunikasi terputus. Namun diduga kuat barang haram itu berasal dari Denpasar.

Sementara itu tersangka Aim mengaku menjadi pengedar karena terhimpit masalah ekonomi. Sehari-harinya ia bekerja sebagai penjaga rumah burung walet namun hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Lantaran gaji yang kecil, ia akhirnya memilih menggeluti bisnis haram. “Digaji cuma Rp 300 ribu. Itu untuk mencukupi istri, anak, dan cucu. Makanya saya bingung, stress, sehingga pakai (sabu, Red). Saya cuma jadi kurir saja,” kilah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka Aim kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/