33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:31 PM WIB

Dipanggil Polisi? Perbekel Batubulan; Sulit Cek Pelanggaran Sempadan

GIANYAR – Penyidik Polres Gianyar bertindak sigap dalam musibah longsor yang menelan empat korban jiwa di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (8/12) lalu.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik juga berencana meminta keterangan Perbekel Batubulan.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumerta mengaku sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada info. Pada dasarnya kami siap memberikan keterangan sesuai kewenangan desa dan fakta yang diketahui,” ujar Dewa Sumerta kepada Jawa Pos Radar Bali.

Terkait kejadian ini, hingga kini pihak desa pun masih melakukan pencaharian informasi terkait pengembang.

“Yang kami lakukan saat ini hanya mencari tahu sebatas siapa punya lahan dan siapa pengembangnya,” sebutnya.

Kenyataannya, lanjut Sumerta, adalah setiap lahan yang bersertifikat kemudian dijual kepada pihak lain. Pihaknya di desa sama sekali tidak mengetahui.

“Semata-mata hubungan pemilik dengan pembeli dan saat pengurusan IMB baru yang bersangkutan mengurus ke desa hanya sebatas keterangan pendamping,” jelasnya.

Disinggung mengenai berapa jumlah rumah yang berpotensi melanggar tata ruang dalam hal ini jarak sempadan sungai dan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lagi-lagi Sumerta tidak mengetahui.

 “Data ini harus dicari turun ke lapangan. Sampai saat ini kami tidak tahu berapa rumah yang berdiri  di pinggir tebing karena pada saat didirikan tidak pernah ada laporan kecuali ngurus batas-batas tanah,” ujarnya.

“Saat ini kami sedang data dan itu agak sulit karena luas Batubulan dan bentangan panjangnya hampir tujuh kilometer,” imbuhnya. 

GIANYAR – Penyidik Polres Gianyar bertindak sigap dalam musibah longsor yang menelan empat korban jiwa di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (8/12) lalu.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik juga berencana meminta keterangan Perbekel Batubulan.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumerta mengaku sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada info. Pada dasarnya kami siap memberikan keterangan sesuai kewenangan desa dan fakta yang diketahui,” ujar Dewa Sumerta kepada Jawa Pos Radar Bali.

Terkait kejadian ini, hingga kini pihak desa pun masih melakukan pencaharian informasi terkait pengembang.

“Yang kami lakukan saat ini hanya mencari tahu sebatas siapa punya lahan dan siapa pengembangnya,” sebutnya.

Kenyataannya, lanjut Sumerta, adalah setiap lahan yang bersertifikat kemudian dijual kepada pihak lain. Pihaknya di desa sama sekali tidak mengetahui.

“Semata-mata hubungan pemilik dengan pembeli dan saat pengurusan IMB baru yang bersangkutan mengurus ke desa hanya sebatas keterangan pendamping,” jelasnya.

Disinggung mengenai berapa jumlah rumah yang berpotensi melanggar tata ruang dalam hal ini jarak sempadan sungai dan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lagi-lagi Sumerta tidak mengetahui.

 “Data ini harus dicari turun ke lapangan. Sampai saat ini kami tidak tahu berapa rumah yang berdiri  di pinggir tebing karena pada saat didirikan tidak pernah ada laporan kecuali ngurus batas-batas tanah,” ujarnya.

“Saat ini kami sedang data dan itu agak sulit karena luas Batubulan dan bentangan panjangnya hampir tujuh kilometer,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/