SINGARAJA – Polisi akhirnya menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.
Dari hasil audit independen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Mantan Ketua LPD Bebetin, I Cening Wardana, 55, dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Cening Wartana mengaku dirinya berani mencairkan kredit bermasalah, atas perintah dari mantan Ketua Badan Pengawas, yakni mendiang Gede Swasta.
Menurut Wartana, mendiang Swasta pernah berpesan agar tidak menghambat Kadek Rediasih dalam mencairkan kredit.
“Saya diberitahu jangan menghambat orang ini (Kadek Rediasih, Red) mencari kredit. Karena perintah ketua badan pengawas, saya jalankan,” kata Wartana.
Dulunya kredit sempat berjalan lancar. Seiring berjalannya waktu, kredit akhirnya macet. Pada tahun 2016, Wartana kemudian dicopot sebagai Ketua LPD Bebetin.
Hingga pada tahun 2018, ia berurusan dengan aparat kepolisian karena tuduhan korupsi. Akibat perbuatannya, tersangka Wartana dikenakan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.