29.6 C
Jakarta
25 Januari 2025, 15:43 PM WIB

Singgih: “Penyesuaian Iuran JKN – KIS, Tidak Masalah Bagi Saya”

SINGARAJA – Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.

Apalagi di saat kondisi pandemi seperti sekarang ini yang menjadikan perekonomian hampir di seluruh negara mengalami kelumpuhan.

Dengan banyaknya pro dan kontra yang ada di masyarakat,  ternyata masih ada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mendukung penyesuaian iuran ini.

Kelompok pro menganggap kebijakan yang diambil pemerintah saat ini pasti dengan pertimbangan dan tentunya memperhatikan kebutuhan masyarakatnya.

Nyoman Singgih adalah salah satu peserta JKN-KIS yang ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mengaku tidak masalah dengan adanya penyesuaian iuran ini.

Singgih adalah peserta JKN-KIS dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas satu.

Selama ini dia dan keluarga mengaku tidak pernah sekalipun menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), ia juga tidak merasa rugi telah rutin membayar iuran

karena menganggap iuran yang dibayarkan selama kurang lebih hampir 2 tahun menjadi peserta JKN-KIS adalah gotong royong membantu yang sakit.

“Saya berharap tidak pernah menggunakannya sekalipun walaupun saya memiliki dan membayar rutin setiap bulan iurannya bersama keluarganya,” terang Singgih begitu sapaannya.

“Saya juga sering menginformasikan tentang manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta JKN-KIS kepada teman dan kerabat saya.

Hal ini saya lakukan semata-mata agar mereka memiliki perlindungan kesehatan jika suatu hari nanti jatuh sakit walaupun kita pasti tidak akan mengharapkan hal itu terjadi.

Dengan iuran yang diberlakukan saat ini sebenarnya sudah sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat, apalagi iuran yang disesuaikan ini hanya berlaku pada peserta

PBPU kelas 1 dan 2 sedangkan kelas 3 tetap dengan iuran semula yaitu 25.500/orang/bulan. Jadi, sangat terjangkau,” ucapnya

Dengan penyesuaian iuran ini, prinsip gotong royong membantu sesame benar-benar diterapkan sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat memilih kelas perawatan

kelas 3 atau dapat diusulkan oleh desa kemudian diteruskan oleh Dinas Sosial setempat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan di sini peran negara hadir untuk masyarakat.

SINGARAJA – Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.

Apalagi di saat kondisi pandemi seperti sekarang ini yang menjadikan perekonomian hampir di seluruh negara mengalami kelumpuhan.

Dengan banyaknya pro dan kontra yang ada di masyarakat,  ternyata masih ada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mendukung penyesuaian iuran ini.

Kelompok pro menganggap kebijakan yang diambil pemerintah saat ini pasti dengan pertimbangan dan tentunya memperhatikan kebutuhan masyarakatnya.

Nyoman Singgih adalah salah satu peserta JKN-KIS yang ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mengaku tidak masalah dengan adanya penyesuaian iuran ini.

Singgih adalah peserta JKN-KIS dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas satu.

Selama ini dia dan keluarga mengaku tidak pernah sekalipun menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), ia juga tidak merasa rugi telah rutin membayar iuran

karena menganggap iuran yang dibayarkan selama kurang lebih hampir 2 tahun menjadi peserta JKN-KIS adalah gotong royong membantu yang sakit.

“Saya berharap tidak pernah menggunakannya sekalipun walaupun saya memiliki dan membayar rutin setiap bulan iurannya bersama keluarganya,” terang Singgih begitu sapaannya.

“Saya juga sering menginformasikan tentang manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta JKN-KIS kepada teman dan kerabat saya.

Hal ini saya lakukan semata-mata agar mereka memiliki perlindungan kesehatan jika suatu hari nanti jatuh sakit walaupun kita pasti tidak akan mengharapkan hal itu terjadi.

Dengan iuran yang diberlakukan saat ini sebenarnya sudah sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat, apalagi iuran yang disesuaikan ini hanya berlaku pada peserta

PBPU kelas 1 dan 2 sedangkan kelas 3 tetap dengan iuran semula yaitu 25.500/orang/bulan. Jadi, sangat terjangkau,” ucapnya

Dengan penyesuaian iuran ini, prinsip gotong royong membantu sesame benar-benar diterapkan sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat memilih kelas perawatan

kelas 3 atau dapat diusulkan oleh desa kemudian diteruskan oleh Dinas Sosial setempat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan di sini peran negara hadir untuk masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/