GIANYAR – Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Geria, Nyoman Pania yang terjaring Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (11/2) ternyata tak ditahan. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gianyar.
Peristiwa ini bermula dari adanya informasi bahwa untuk mengurus jual beli tanah, pihak kelian banjar meminta uang pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempel. Pemohon yang merupakan warga Payangan namun tinggal di Denpasar akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua. Kelian memperoleh Rp 3 juta. Selanjutnya, klian menyerahkan ke perbekel di depan rumahnya sebesar Rp 2 juta. Usai bagi hasil, keduanya, baik perbekel dan klian langsung diciduk polisi.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo mengatakan, setelah menciduk keduanya, petugas mengangkut mereka ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangannya.
“Sekarang status mereka sudah tersangka atas kasus Pungli (pungutan liar, red),” tegas Losa, Jumat (12/2).
Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan polisi. Sebab, AKP Losa beralasan, ada MoU dengan Kejaksaan Negeri terkait jumlah barang bukti yang tidak terlalu besar.
“Karena barang bukti tidak terlalu besar. Maka kami tidak tahan. Tapi kami tetap kembangkan ini,” jelasnya.
Hingga Jumat kemarin, kedua tersangka masih diamankan di Polres Gianyar untuk melengkapi keterangan lebih lanjut.