24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:41 AM WIB

Ratusan Pelajar SD Tak Tertampung di SMP Negeri, Ini Kata Kadisdik…

SINGARAJA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memastikan tetap konsisten menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. 

Dasarnya adalah Permendikbud nomor 58 tahun 2018. Berdasar aturan ini, dari total 11.035 lulusan SD di Buleleng, diperkirakan ada 667 siswa yang tidak tertampung di SMP negeri.

Sebagai catatan, daya tampung yang tersedia untuk SMP di Buleleng sebanyak 10.368 dengan jumlah rombel 324.

Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja menyatakan, pihaknya tidak akan menambah jumlah rombel kelas.

Kemudian tidak menerapkan double shift dalam pembelajaran di sekolah. Masalah daya tampung siswa biasanya terjadi di kota, tidak di desa.

“Menyiasati daya tampung untuk lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP. Kami akan menyebar jumlah lulusan SD di sekolah-sekolah SMP.

Namun, tetap pada zonasi terdekat. Artinya pada satu kelas dengan jumlah 32 orang. Maka akan menambah 1 siswa lagi,” jelasnya.

Dia menyarankan bagi siswa yang belum tertampung pada sekolah negeri agar dapat mendaftar pada sekolah swasta.

Itu yang pihaknya dorong saat ini. Orang tua siswa dapat mengarahkan anaknya untuk melanjutkan sekolah dengan mengambil sekolah swasta.

“Sehingga daya tampung untuk lulusan tertangani. Seperti itu untuk menyelesaikan PPDN tahun ini,” kata Gde Dharmaja .

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna menyatakan sistem zonasi yang diterapkan Disdikpora Kabupaten Buleleng tidak mempersulitkan pelaksanaan PPDB.

Memberikan kemudahan akses pendidikan untuk seluruh anak-anak yang akan melanjutkan pada jenjang pendidikan SMP. Kemudian juga terjadi pemerataan pendidikan.

Setelah PPDB ini diterapkan kami juga meminta Disdikpora untuk segera membuat peta potensi sekolah.

Agar sarana dan prasara sekolah dapat dilengkapi. Jangan sampai ada fasilitas sekolah yang belum tersedia atau belum dilakukan perbaikan.

“Agar daya tampung sekolah SMP untuk lulusan SD tidak ada kendala pada tahun ajaran baru  2019/2020,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memastikan tetap konsisten menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. 

Dasarnya adalah Permendikbud nomor 58 tahun 2018. Berdasar aturan ini, dari total 11.035 lulusan SD di Buleleng, diperkirakan ada 667 siswa yang tidak tertampung di SMP negeri.

Sebagai catatan, daya tampung yang tersedia untuk SMP di Buleleng sebanyak 10.368 dengan jumlah rombel 324.

Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja menyatakan, pihaknya tidak akan menambah jumlah rombel kelas.

Kemudian tidak menerapkan double shift dalam pembelajaran di sekolah. Masalah daya tampung siswa biasanya terjadi di kota, tidak di desa.

“Menyiasati daya tampung untuk lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP. Kami akan menyebar jumlah lulusan SD di sekolah-sekolah SMP.

Namun, tetap pada zonasi terdekat. Artinya pada satu kelas dengan jumlah 32 orang. Maka akan menambah 1 siswa lagi,” jelasnya.

Dia menyarankan bagi siswa yang belum tertampung pada sekolah negeri agar dapat mendaftar pada sekolah swasta.

Itu yang pihaknya dorong saat ini. Orang tua siswa dapat mengarahkan anaknya untuk melanjutkan sekolah dengan mengambil sekolah swasta.

“Sehingga daya tampung untuk lulusan tertangani. Seperti itu untuk menyelesaikan PPDN tahun ini,” kata Gde Dharmaja .

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna menyatakan sistem zonasi yang diterapkan Disdikpora Kabupaten Buleleng tidak mempersulitkan pelaksanaan PPDB.

Memberikan kemudahan akses pendidikan untuk seluruh anak-anak yang akan melanjutkan pada jenjang pendidikan SMP. Kemudian juga terjadi pemerataan pendidikan.

Setelah PPDB ini diterapkan kami juga meminta Disdikpora untuk segera membuat peta potensi sekolah.

Agar sarana dan prasara sekolah dapat dilengkapi. Jangan sampai ada fasilitas sekolah yang belum tersedia atau belum dilakukan perbaikan.

“Agar daya tampung sekolah SMP untuk lulusan SD tidak ada kendala pada tahun ajaran baru  2019/2020,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/