SEMARAPURA– Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung, anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan dicekal.
Sanksi pencekalan bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, itu yakni tidak bisa lagi mengikuti perjalanan dinas keluar daerah.
Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru saat ditemui di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (13/11) mengungkapkan, setelah pihaknya menerima surat penetapan Gita sebagai tersangka, pihaknya langsung mengirim surat ke Kejari Klungkung untuk menanyakan berkaitan dengan boleh tidaknya Gita mengikuti perjalanan dinas setelah penetapan tersangka tersebut.
“Biar kami tidak salah memberi izin nanti. Jangan sampai nanti kami terkesan menghambat penyidikan dari kejaksaan,” ujarnya.
Dan setelah melakukan koordinasi, pihaknya mengungkapkan bahwa pihak Kejari Klungkung memberi petunjuk untuk tidak mengizinkan Gita melakukan perjalanan dinas.
Menurutnya, Gita sudah tidak melakukan perjalanan dinas sejak penetapan tersangka tersebut.
“Sudah kami sampaikan dan telah diterima dengan baik dan menghormati proses hukum,” terangnya.
Sementara itu, Gita yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat surat resmi berkaitan tidak diizinkannya pihaknya melakukan perjalanan dinas.
Namun diakuinya bahwa pihaknya sempat diberi tahu secara lisan berkaitan dengan hal itu.
“Kalau sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, saya harus hormati itu. Iya, hari ini saya tidak kerja karena kondisi lagi tidak sehat,” tandasnya