29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:30 AM WIB

Tim Hukum Pemkab Buleleng: Perbekel Masih Berhak Tempati Kantor Desa

SINGARAJA– Pemerintah menyatakan Perbekel Bukti masih berhak menempati Kantor Desa Bukti. Pemerintah mengakui bahwa lahan tersebut berstatus hak milik Desa Adat Yeh Sanih. Namun, ada hak komunal yang melekat di sana. Selain itu gedung kantor berstatus aset pemerintah daerah.

 

Senin pagi (14/2), Tim Hukum Pemkab Buleleng melakukan rapat internal terkait permasalahan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng.

 

Dari rapat tersebut, pemerintah menyatakan bahwa desa adat tak bisa serta merta meminta aparat desa mengosongkan gedung tersebut. Sebab ada proses administratif yang harus dilalui.

 

Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin mengatakan, pemerintah mengakui SHM Nomor 0211/Desa Bukti, yang dipegang Desa Adat Yeh Sanih. Namun dalam sertifikat tercantum bahwa tanah itu berstatus kepemilikan bersama (komunal) krama Desa Adat Yeh Sanih. Ditambah lagi sertifikat menjelaskan bahwa pihak yang menempati dan menggunakan tanah tersebut adalah Kantor Perbekel.

 

Apabila hendak menarik pemanfaatan tersebut, idealnya desa adat melakukan proses secara internal. “Harus ada paruman agung yang melibatkan krama untuk proses itu (menarik pemanfaatan tanah, Red). Kalau sudah disetujui paruman, harus ada proses perubahan pemanfaatan ke BPN. Karena dalam sertifikat yang saat ini, jelas disebutkan bahwa lahan itu dimanfaatkan untuk kantor perbekel,” kata Bayu.

 

Disamping itu, di atas lahan seluas 4,3 are itu terdapat aset milik pemerintah. Aset yang dimaksud ialah bangunan gedung kantor perbekel. Menurutnya perlu dilakukan proses administratif lain terkait gedung tersebut. Agar tak menimbulkan kerugian negara.

 

“Proses administrative itu kan banyak. Apakah desa adat pinjam pakai, menyewa, atau mungkin nanti dari pemerintah menghapuskan aset itu. Ini kan perlu proses juga. Karena gedung itu jelas tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Bila merujuk pertimbangan-pertimbangan itu, tim hukum memandang aparat desa masih berhak berkantor di sana. Sampai dengan tercapainya kata sepakat. Menurut Bayu dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan proses mediasi terkait permasalahan tersebut.

 

“Akan ada pertemuan antara perbekel dan bedesa adat. Untuk penyelesaian masalah ini. Prinsipnya kami berharap supaya layanan masyarakat tidak terganggu,” demikian Bayu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4 are itu, merupakan aset milik desa adat.

 

Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih.

 

SINGARAJA– Pemerintah menyatakan Perbekel Bukti masih berhak menempati Kantor Desa Bukti. Pemerintah mengakui bahwa lahan tersebut berstatus hak milik Desa Adat Yeh Sanih. Namun, ada hak komunal yang melekat di sana. Selain itu gedung kantor berstatus aset pemerintah daerah.

 

Senin pagi (14/2), Tim Hukum Pemkab Buleleng melakukan rapat internal terkait permasalahan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng.

 

Dari rapat tersebut, pemerintah menyatakan bahwa desa adat tak bisa serta merta meminta aparat desa mengosongkan gedung tersebut. Sebab ada proses administratif yang harus dilalui.

 

Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin mengatakan, pemerintah mengakui SHM Nomor 0211/Desa Bukti, yang dipegang Desa Adat Yeh Sanih. Namun dalam sertifikat tercantum bahwa tanah itu berstatus kepemilikan bersama (komunal) krama Desa Adat Yeh Sanih. Ditambah lagi sertifikat menjelaskan bahwa pihak yang menempati dan menggunakan tanah tersebut adalah Kantor Perbekel.

 

Apabila hendak menarik pemanfaatan tersebut, idealnya desa adat melakukan proses secara internal. “Harus ada paruman agung yang melibatkan krama untuk proses itu (menarik pemanfaatan tanah, Red). Kalau sudah disetujui paruman, harus ada proses perubahan pemanfaatan ke BPN. Karena dalam sertifikat yang saat ini, jelas disebutkan bahwa lahan itu dimanfaatkan untuk kantor perbekel,” kata Bayu.

 

Disamping itu, di atas lahan seluas 4,3 are itu terdapat aset milik pemerintah. Aset yang dimaksud ialah bangunan gedung kantor perbekel. Menurutnya perlu dilakukan proses administratif lain terkait gedung tersebut. Agar tak menimbulkan kerugian negara.

 

“Proses administrative itu kan banyak. Apakah desa adat pinjam pakai, menyewa, atau mungkin nanti dari pemerintah menghapuskan aset itu. Ini kan perlu proses juga. Karena gedung itu jelas tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Bila merujuk pertimbangan-pertimbangan itu, tim hukum memandang aparat desa masih berhak berkantor di sana. Sampai dengan tercapainya kata sepakat. Menurut Bayu dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan proses mediasi terkait permasalahan tersebut.

 

“Akan ada pertemuan antara perbekel dan bedesa adat. Untuk penyelesaian masalah ini. Prinsipnya kami berharap supaya layanan masyarakat tidak terganggu,” demikian Bayu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4 are itu, merupakan aset milik desa adat.

 

Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/