33.2 C
Jakarta
21 September 2024, 17:42 PM WIB

PANTANG SURUT! Ratusan Warga Pengambengan Tanda Tangan Tolak Pabrik B3

NEGARA – Upaya masyarakat Desa Pengambengan menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) masih terus berlanjut. Selain upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan membentangkan spanduk, warga menggalang tanda tangan penolakan terhadap pembangunan pabrik.

 

Ratusan orang warga desa Pengambengan kompak tanda tangan penolakan sebagai bukti warga menolak pembangunan pabrik.

 

Penggalangan tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik B3 di Desa Pengambengan dilakukan warga dalam dua minggu. Hingga terkumpul sekitar 780 tanda tangan dari warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis.

 

“Pada prinsipnya warga menolak pembangunan pabrik limbah medis, tidak pandang apapun perusahaannya,” kata Emil, salah satu warga Desa Pengambengan.

 

Menurutnya, pengumpulan tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan B3 ini, sebagai salah satu bentuk bahwa tidak hanya segelintir orang yang menolak tetapi hampir semua lapisan masyarakat, khususnya yang berada dekat dengan lokasi yang akan dibangun pabrik.

 

Tanda tangan penolakan yang juga diserahkan pada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, hanya sebagian yang terkumpul. Masih banyak tanda tangan penolakan yang telat dikumpulkan untuk diserahkan pada bupati. 

 

“Kalau dikumpulkan semua seribu lebih tanda tangan,” ujarnya.

 

Penandatangan penolakan pabrik pengolahan B3 tersebut sebenarnya sudah kesekian kalinya. Pada pemerintahan sebelumnya, sekitar tahun 2019 dan 2020 warga juga menandatangani penolakan. Bahkan tanda tangan warga yang menolak tersebut juga diserahkan pada bupati sebelumnya, yakni I Putu Artha. Bahkan, Artha sempat ikut menolak. Namun, sehari sebelum lengser, Artha memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perusahaan pengolah B3 ini pada 8 Desember 2020, sehari sebelum pencoblosan Pilkada Jembrana yang berlangsung 9 Desember 2020.

 

“Masyarakat kompak menolak. Bahkan sudah dilakukan sejak 2017, warga tegas  menolak pembangunan pabrik limbah medis,” tegasnya.

 

Penolakan warga Desa Pengambengan rencana pembangunan pabrik pengolahan B3 sejak tahun 2017 lalu. Perwakilan warga kemudian awal tahun 2020 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Jembrana menyatakan protes terkait rencana pembangunan limbah medis.

Namun malah keluar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PT. Klin, salah satu perusahaan dari dua perusahaan yang akan membangun. Warga pun terus menolak rencana pabrik yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan lingkungan.

NEGARA – Upaya masyarakat Desa Pengambengan menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) masih terus berlanjut. Selain upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan membentangkan spanduk, warga menggalang tanda tangan penolakan terhadap pembangunan pabrik.

 

Ratusan orang warga desa Pengambengan kompak tanda tangan penolakan sebagai bukti warga menolak pembangunan pabrik.

 

Penggalangan tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik B3 di Desa Pengambengan dilakukan warga dalam dua minggu. Hingga terkumpul sekitar 780 tanda tangan dari warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis.

 

“Pada prinsipnya warga menolak pembangunan pabrik limbah medis, tidak pandang apapun perusahaannya,” kata Emil, salah satu warga Desa Pengambengan.

 

Menurutnya, pengumpulan tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan B3 ini, sebagai salah satu bentuk bahwa tidak hanya segelintir orang yang menolak tetapi hampir semua lapisan masyarakat, khususnya yang berada dekat dengan lokasi yang akan dibangun pabrik.

 

Tanda tangan penolakan yang juga diserahkan pada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, hanya sebagian yang terkumpul. Masih banyak tanda tangan penolakan yang telat dikumpulkan untuk diserahkan pada bupati. 

 

“Kalau dikumpulkan semua seribu lebih tanda tangan,” ujarnya.

 

Penandatangan penolakan pabrik pengolahan B3 tersebut sebenarnya sudah kesekian kalinya. Pada pemerintahan sebelumnya, sekitar tahun 2019 dan 2020 warga juga menandatangani penolakan. Bahkan tanda tangan warga yang menolak tersebut juga diserahkan pada bupati sebelumnya, yakni I Putu Artha. Bahkan, Artha sempat ikut menolak. Namun, sehari sebelum lengser, Artha memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perusahaan pengolah B3 ini pada 8 Desember 2020, sehari sebelum pencoblosan Pilkada Jembrana yang berlangsung 9 Desember 2020.

 

“Masyarakat kompak menolak. Bahkan sudah dilakukan sejak 2017, warga tegas  menolak pembangunan pabrik limbah medis,” tegasnya.

 

Penolakan warga Desa Pengambengan rencana pembangunan pabrik pengolahan B3 sejak tahun 2017 lalu. Perwakilan warga kemudian awal tahun 2020 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Jembrana menyatakan protes terkait rencana pembangunan limbah medis.

Namun malah keluar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PT. Klin, salah satu perusahaan dari dua perusahaan yang akan membangun. Warga pun terus menolak rencana pabrik yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/