25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:33 AM WIB

Transmisi Lokal Meluas, Bupati PAS Minta Berlakukan Perarem Masker

SINGARAJA – Masih tingginya penularan transmisi lokasl Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai kecamatan menjadi perhatian khusus Pemerintah Buleleng.

Terlebih lagi Pemprov Bali telah mempersiapkan diri untuk menyongsong tatanan kehidupan baru (New Normal).

Untuk itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng mengumpulkan forum komunikasi desa/kelurahan (Forkomdeslu), ketua majelis desa adat kecamatan, dan kabupaten para camat. 

Mereka diminta agar membuat sebuah pararem atau hukum adat tentang penggunaan masker bagi warganya.

Pararem tersebut akan mengatur sanksi bagi pelanggar atau warga di desa yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas diluar.

“Desa kami minta membuat pararem penggunaan masker. Dengan maksud membiasakan masyarakat Buleleng dan warga desa menggunakan masker dalam beraktivitas.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di Buleleng sudah terjadi transmisi lokal,” Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana alias PAS.

Bupati PAS menjelaskan pararem yang mengatur penggunaan masker untuk mempersiapkan jika nanti new normal sudah diterapkan.

Pararem juga bukan mengatur penggunaan masker tetapi bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini semua harus disiplin dan wajib menggunakan masker. “Desa dinas juga kami minta menyiapkan masker. Agar semua masyarakat memiliki masker,” kata Agus.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa juga menambahkan mengenai saksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Desa adat yang menentukan. Entah sanksinya berupa pembinaan yang diberikan, teguran lisan, peringatan tertulis, dan sanksi tegas lainnya berupa denda.

“Bupati sudah minta dalam minggu-minggu ini pararem tersebut sudah terbentuk. Kemudian nanti setelah diberlakukan baru dilakukan evaluasi.

Apakah penggunaan masker dengan disiplin mampu mengurangi penularan Covid-19 ataukah tidak?” ungkap Sekkab Buleleng Suyasa.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyambut baik arahan dan langkah yang diberikan Bupati Buleleng.

Menurutnya, pararem masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng sudah tepat.

Di Buleleng sendiri, sudah ada beberapa Desa Adat yang membuat perarem wajib masker.

Seperti halnya yang dilakukan Desa Adat Sukasada. Dalam Perarem tersebut mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 seperti

penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, Satgas Gotong Royong, penanganan warga terpapar, menengening Desa Adat, dan sanksi.

 “Setelah ini kami akan melakukan rapat bersama Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk segera menyebarkan hasil rapat ke Desa Adat masing-masing,” pungkasnya.

SINGARAJA – Masih tingginya penularan transmisi lokasl Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai kecamatan menjadi perhatian khusus Pemerintah Buleleng.

Terlebih lagi Pemprov Bali telah mempersiapkan diri untuk menyongsong tatanan kehidupan baru (New Normal).

Untuk itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng mengumpulkan forum komunikasi desa/kelurahan (Forkomdeslu), ketua majelis desa adat kecamatan, dan kabupaten para camat. 

Mereka diminta agar membuat sebuah pararem atau hukum adat tentang penggunaan masker bagi warganya.

Pararem tersebut akan mengatur sanksi bagi pelanggar atau warga di desa yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas diluar.

“Desa kami minta membuat pararem penggunaan masker. Dengan maksud membiasakan masyarakat Buleleng dan warga desa menggunakan masker dalam beraktivitas.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di Buleleng sudah terjadi transmisi lokal,” Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana alias PAS.

Bupati PAS menjelaskan pararem yang mengatur penggunaan masker untuk mempersiapkan jika nanti new normal sudah diterapkan.

Pararem juga bukan mengatur penggunaan masker tetapi bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini semua harus disiplin dan wajib menggunakan masker. “Desa dinas juga kami minta menyiapkan masker. Agar semua masyarakat memiliki masker,” kata Agus.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa juga menambahkan mengenai saksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Desa adat yang menentukan. Entah sanksinya berupa pembinaan yang diberikan, teguran lisan, peringatan tertulis, dan sanksi tegas lainnya berupa denda.

“Bupati sudah minta dalam minggu-minggu ini pararem tersebut sudah terbentuk. Kemudian nanti setelah diberlakukan baru dilakukan evaluasi.

Apakah penggunaan masker dengan disiplin mampu mengurangi penularan Covid-19 ataukah tidak?” ungkap Sekkab Buleleng Suyasa.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyambut baik arahan dan langkah yang diberikan Bupati Buleleng.

Menurutnya, pararem masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng sudah tepat.

Di Buleleng sendiri, sudah ada beberapa Desa Adat yang membuat perarem wajib masker.

Seperti halnya yang dilakukan Desa Adat Sukasada. Dalam Perarem tersebut mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 seperti

penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, Satgas Gotong Royong, penanganan warga terpapar, menengening Desa Adat, dan sanksi.

 “Setelah ini kami akan melakukan rapat bersama Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk segera menyebarkan hasil rapat ke Desa Adat masing-masing,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/