RadarBali.com – Mantan anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, GS, 45, positif mengonsumsi narkoba yang tertangkap tim buser Satnarkoba Polres Karangasem pekan lalu.
KO, rekannya, bahkan dinyatakan sebagai bandar sabu – sabu (SS). Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Baturinggit, Kubu, Karangasem bersama KE.
Total, dari tangan mereka, polisi mengamankan SS sebanyak 6 gram. “6 gram narkoba itu dikemas dalam 18 paket,” ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Ardana didampingi Kasatnarkoba Polres Karangasem AKP Agus Trianadi.
Paket ini siap dipasarkan di wilayah Kubu. Sementara satu paket barang yang ditemukan di dapur KO adalah milik GS dengan berat 0,12 gram.
Barang tersebut didapat dari KO. Sementara KO sendiri mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Denpasar.
Sementara istri KO, KE dari hasil tes memang negative menggunakan SS. Namun demikian perempuan ini 23 tahun ini belum aman dari jerat hukum.
Karena dari hasil informasi yang dikantongi polisi keduanya merupakan bandar. ‘Kita masih periksa intensif,” ujarnya.