TABANAN – Disinyalir mencemari lingkungan dengan membuang limbah sablon tekstil ke sungai, sebuah usaha sablon tak berizin alias bodong di Dusun Serongga, Kerambitan, Tabanan, Rabu (14/11) disegel dan ditutup.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba dikonfirmasi terkait penyegelan dan penutupan, membenarkan.
Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan, selain menerima banyak aduan dari masyarakat, pihaknya juga mengaku sudah beberapa kali memberikan peringatan keras kepada pengusaha sablon di daerah tersebut.
“Kami sudah layangkan surat teguran agar para pengusaha ini yang menjalankan usaha mengantongi izin dan memilki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tapi mereka justru membuang limbah sablon ke aliran Sungai Yeh Habe,”tegas Sarba..
Untuk itu, dengan adanya laporan serta temuan, pihak Satpol PP langsung melakukan penindakan “Kami tindak tegas dengan lakukan penutupan sementara usaha sablon tersebut.
Kemudian kami proses sesuai perda yang berlaku,” tegas Sarba.
Limbah kain yang dibuang jelas mencemari sungai dan mengotori sungai. Selanjutnya pihaknya memanggil pemilik usaha.