26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:20 AM WIB

Duh, Ganti Rugi Proyek Shortcut IV Denpasar – Gilimanuk Tak Jelas

TABANAN – Pembebasan lahan proyek pembangunan shortcut IV Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk di Sungai Yeh Otan yang menghubungkan antar Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg dengan Desa Antosari, Selemadeg Barat, tuntas sejak 2018.

Nampak, belum ada titik terang kapan akan dilakukan pembangunan short cut tersebut. Meskipun tahap pembebasan lahan sudah tuntas sejak 2018 lalu.

Namun, kini terkendala soal pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan short cut.  Pasalnya hingga kini pembayaran ganti rugi baru dibayar setengah.   

Kabag Pembangunan A. A Ngurah Tenaya didampingi Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) I Wayan Yelada Setda Tabanan mengatakan, proyek pembangunan short cut IV Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk sepanjang 600 meter terus berproses.

Namun terkait dengan pembayaran ganti rugi wewenangnya ada di Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali.

Dia mengakui untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan baru dibayarkan setengah pada Desember 2018 lalu.

“Di Desa Bajera berjumlah 4 orang dengan 6 bidang tanah yang sudah dibayarkan. Sedangkan yang belum dibayarkan pemilik lahan di Desa Antosari yang berjumlah

8 pemilik terdiri dari 10 bidang tanah. Kalau harga permeter alah  untuk ganti rugi Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali yang mengehui,” ujar Ngurah Tenaya.

Dia menambahkan pembayaran ganti rugi lahan terkendala kekurangan anggaran. Pasalnya tidak disangka harga apprasial lahan tinggi.

Itu sesuai dengan informasi yang diberikan Satker BPJN wilayah VIII Bali. Tetapi pembayaran ganti rugi akan dilanjutkan pembayarannya tahun ini.

“Terkait dengan target pembangunan short cut dimulai kami belum tahu jelas. Karena hal tersebut wewenangnya ada di Satker mengingat jalan yang dibangun Short Cut adalah Jalan Nasional,” jelasnya.

Pembangunan short cut IV pemkab Tabanan hanya memiliki tugas sampai penetapan SK lokasi yang sudah dilakukan Oktober 2018.

Namun terkait teknis pembangunan dan lain-lain itu wewenang dari diwilayah Satker. Proyek pembangunan Short Cut IV sepanjang 600 meter dan lebar 16 meter di wilayah Kabupaten Tabanan menggunakan anggaran DIPA.

“Tujuan dari pembangunan short cut untuk dapat mempersingkat jarak, memperlancar arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena saat ini jalur tersebut memiliki tikungan tajam dan berliku,” tandasnya

TABANAN – Pembebasan lahan proyek pembangunan shortcut IV Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk di Sungai Yeh Otan yang menghubungkan antar Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg dengan Desa Antosari, Selemadeg Barat, tuntas sejak 2018.

Nampak, belum ada titik terang kapan akan dilakukan pembangunan short cut tersebut. Meskipun tahap pembebasan lahan sudah tuntas sejak 2018 lalu.

Namun, kini terkendala soal pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan short cut.  Pasalnya hingga kini pembayaran ganti rugi baru dibayar setengah.   

Kabag Pembangunan A. A Ngurah Tenaya didampingi Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) I Wayan Yelada Setda Tabanan mengatakan, proyek pembangunan short cut IV Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk sepanjang 600 meter terus berproses.

Namun terkait dengan pembayaran ganti rugi wewenangnya ada di Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali.

Dia mengakui untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan baru dibayarkan setengah pada Desember 2018 lalu.

“Di Desa Bajera berjumlah 4 orang dengan 6 bidang tanah yang sudah dibayarkan. Sedangkan yang belum dibayarkan pemilik lahan di Desa Antosari yang berjumlah

8 pemilik terdiri dari 10 bidang tanah. Kalau harga permeter alah  untuk ganti rugi Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali yang mengehui,” ujar Ngurah Tenaya.

Dia menambahkan pembayaran ganti rugi lahan terkendala kekurangan anggaran. Pasalnya tidak disangka harga apprasial lahan tinggi.

Itu sesuai dengan informasi yang diberikan Satker BPJN wilayah VIII Bali. Tetapi pembayaran ganti rugi akan dilanjutkan pembayarannya tahun ini.

“Terkait dengan target pembangunan short cut dimulai kami belum tahu jelas. Karena hal tersebut wewenangnya ada di Satker mengingat jalan yang dibangun Short Cut adalah Jalan Nasional,” jelasnya.

Pembangunan short cut IV pemkab Tabanan hanya memiliki tugas sampai penetapan SK lokasi yang sudah dilakukan Oktober 2018.

Namun terkait teknis pembangunan dan lain-lain itu wewenang dari diwilayah Satker. Proyek pembangunan Short Cut IV sepanjang 600 meter dan lebar 16 meter di wilayah Kabupaten Tabanan menggunakan anggaran DIPA.

“Tujuan dari pembangunan short cut untuk dapat mempersingkat jarak, memperlancar arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena saat ini jalur tersebut memiliki tikungan tajam dan berliku,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/