28.2 C
Jakarta
8 Desember 2024, 9:31 AM WIB

Proyek Pasar Gianyar Disentil DPRD, Bendesa Adat: Ini Tidak Main-main

GIANYAR – Keputusan Bendesa Adat Gianyar mengirimkan surat memohon perlindungan ke Polda Bali, berbuntut panjang.

Surat berkop Desa Adat Gianyar itu dikirimkan Senin lalu (8/2). Surat yang ditandatangani Bendesa Adat, Dewa Made Swardana itu berisi sejumlah poin terkait kepemilikan tanah di atas proyek pasar.

Ada 10 poin yang berisi di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar.

Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Surat perlindungan itu pun mendapat reaksi karma Desa Adat Gianyar yang juga anggota DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra.

Ngakan Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali. Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

Di lain sisi, Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, menyatakan, siapapun bisa berstatemen apapun.

“Tapi, harus berhati-hati. Apapun yang kami lakukan itu bukan tindakan Dewa Made Swardana. Akan tetapi itu merupakan langkah dari Prejuru Desa Adat,” tegasnya.

Lanjut dia, langkah Prejuru berdasar Paruman Prejuru Desa Desa Adat Gianyar. “Ini tidak main -main. Dari semenjak Prejuru melangkah,sudah kami buka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan,” keluhnya.

Bahkan kata dia, Badan Pertanahan sendiri pernah mengundang desa adat dan Pemda untuk dimediasi.

“Tetapi Pemda tidak hadir dan sampai sekarang kami masih membuka ruang untuk mediasi termasuk dari Polda kami mohonkan dengan hormat untuk dapat sebagai mediator. Karena itu jalan upaya yang terbaik,” jelasnya.

Swardana menambahkan, Desa Adat tidak pernah ingin membuat gaduh di desanya sendiri. “Kami ingin bersinergi dengan semua pihak ,apalagi dengan Pemda.

Tapi Pemda gimana? Artinya semua harus membuka hatinya, bersikap dewasa dan mengedepankan aturan yang ada,” pungkasnya. 

GIANYAR – Keputusan Bendesa Adat Gianyar mengirimkan surat memohon perlindungan ke Polda Bali, berbuntut panjang.

Surat berkop Desa Adat Gianyar itu dikirimkan Senin lalu (8/2). Surat yang ditandatangani Bendesa Adat, Dewa Made Swardana itu berisi sejumlah poin terkait kepemilikan tanah di atas proyek pasar.

Ada 10 poin yang berisi di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar.

Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Surat perlindungan itu pun mendapat reaksi karma Desa Adat Gianyar yang juga anggota DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra.

Ngakan Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali. Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

Di lain sisi, Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, menyatakan, siapapun bisa berstatemen apapun.

“Tapi, harus berhati-hati. Apapun yang kami lakukan itu bukan tindakan Dewa Made Swardana. Akan tetapi itu merupakan langkah dari Prejuru Desa Adat,” tegasnya.

Lanjut dia, langkah Prejuru berdasar Paruman Prejuru Desa Desa Adat Gianyar. “Ini tidak main -main. Dari semenjak Prejuru melangkah,sudah kami buka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan,” keluhnya.

Bahkan kata dia, Badan Pertanahan sendiri pernah mengundang desa adat dan Pemda untuk dimediasi.

“Tetapi Pemda tidak hadir dan sampai sekarang kami masih membuka ruang untuk mediasi termasuk dari Polda kami mohonkan dengan hormat untuk dapat sebagai mediator. Karena itu jalan upaya yang terbaik,” jelasnya.

Swardana menambahkan, Desa Adat tidak pernah ingin membuat gaduh di desanya sendiri. “Kami ingin bersinergi dengan semua pihak ,apalagi dengan Pemda.

Tapi Pemda gimana? Artinya semua harus membuka hatinya, bersikap dewasa dan mengedepankan aturan yang ada,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/