26.1 C
Jakarta
10 November 2024, 19:22 PM WIB

Disbud Klungkung Minta Empat Proyek Pura Kembalikan Dana Hibah

SEMARAPURA – Persoalan dana hibah APBD Perubahan 2018 kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung terus bermunculan.

Tidak hanya diwarnai pengembalian hibah oleh sejumlah penerima lantaran merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan tepat waktu.

Hibah APBD Perubahan 2018 ini juga diwarnai adanya penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh penerima hibah asal Kecamatan Nusa Penida terhadap objek yang ternyata belum diselesaikan bahkan masih berupa fondasi.

“Jadi, tim menemukan realisasi pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida

baru sebatas pembuatan fondasi,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung I Nyoman Murdata.

Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Murdata kemudian meminta panitia mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan

Daerah Klungkung paling lambat satu minggu setelah surat diterima. “Namun sampai saat ini belum ada pengembalian,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya hibah untuk pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti saja yang diminta untuk mengembalikan dana hibah.

Setidaknya ada empat penerima hibah lainnya juga diminta untuk mengembalikan dana hibah tersebut lantaran ditemukannya penerima dana hibah yang belum melaksanakan pembangunan sampai batas waktu yang ditentukan.

Brdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos, penyetoran LPJ paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Adapun penerima dana hibah yang diminta untuk mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya itu adalah panitia Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani,

Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Dharma, Desa Batukandik sebesar Rp 36 juta. Kemudian Pura Dalem Telage Sakti, Banjar Batuguling, Desa Batukandik,

Desa Pakraman Tri Wahana Dharma sebesar Rp 36 juta, Desa Pakraman Gepuh, Desa Tanglad sebesar Rp 100 juta, dan Pura Paibon Pasek Gelgel, Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana Giri, Desa Kutampi Rp 27 juta.

Yang telah mengembalikan adalah Pura Dalem Telage Sakti, Desa Pakraman Gepuh, dan Pura Paibon Pasek Gelgel.

“Sisanya belum mengembalikan. Sebelum dicairkan, kami sudah melakukan sosialisasi dan wanti-wanti untuk memastikan apakah penerima dana hibah yang besar-besar utamanya,

benar akan mencairkan dana hibah ini dengan sisa waktu yang mepet ini. Ada yang akhirnya tidak mencairkan, tetapi ada juga yang akhirnya mencairkan,” ungkapnya.

Mudarta mengatakan, terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai hibah tersebut, Tim Tipikor Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Menanyakan seperti apa mekanisme pengajuan dan pencairan hibah ini,” tandasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak sembilan penerima dana hibah yang telah mengembalikan dana hibah yang diterimanya.

Total dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,495 miliar lebih. Sebagian besar penerima dana hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.

SEMARAPURA – Persoalan dana hibah APBD Perubahan 2018 kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung terus bermunculan.

Tidak hanya diwarnai pengembalian hibah oleh sejumlah penerima lantaran merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan tepat waktu.

Hibah APBD Perubahan 2018 ini juga diwarnai adanya penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh penerima hibah asal Kecamatan Nusa Penida terhadap objek yang ternyata belum diselesaikan bahkan masih berupa fondasi.

“Jadi, tim menemukan realisasi pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida

baru sebatas pembuatan fondasi,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung I Nyoman Murdata.

Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Murdata kemudian meminta panitia mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan

Daerah Klungkung paling lambat satu minggu setelah surat diterima. “Namun sampai saat ini belum ada pengembalian,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya hibah untuk pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti saja yang diminta untuk mengembalikan dana hibah.

Setidaknya ada empat penerima hibah lainnya juga diminta untuk mengembalikan dana hibah tersebut lantaran ditemukannya penerima dana hibah yang belum melaksanakan pembangunan sampai batas waktu yang ditentukan.

Brdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos, penyetoran LPJ paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Adapun penerima dana hibah yang diminta untuk mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya itu adalah panitia Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani,

Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Dharma, Desa Batukandik sebesar Rp 36 juta. Kemudian Pura Dalem Telage Sakti, Banjar Batuguling, Desa Batukandik,

Desa Pakraman Tri Wahana Dharma sebesar Rp 36 juta, Desa Pakraman Gepuh, Desa Tanglad sebesar Rp 100 juta, dan Pura Paibon Pasek Gelgel, Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana Giri, Desa Kutampi Rp 27 juta.

Yang telah mengembalikan adalah Pura Dalem Telage Sakti, Desa Pakraman Gepuh, dan Pura Paibon Pasek Gelgel.

“Sisanya belum mengembalikan. Sebelum dicairkan, kami sudah melakukan sosialisasi dan wanti-wanti untuk memastikan apakah penerima dana hibah yang besar-besar utamanya,

benar akan mencairkan dana hibah ini dengan sisa waktu yang mepet ini. Ada yang akhirnya tidak mencairkan, tetapi ada juga yang akhirnya mencairkan,” ungkapnya.

Mudarta mengatakan, terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai hibah tersebut, Tim Tipikor Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Menanyakan seperti apa mekanisme pengajuan dan pencairan hibah ini,” tandasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak sembilan penerima dana hibah yang telah mengembalikan dana hibah yang diterimanya.

Total dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,495 miliar lebih. Sebagian besar penerima dana hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/