34.1 C
Jakarta
8 November 2024, 17:01 PM WIB

Pengaduan DCS ke KPU Masih Nihil

NEGARA – Meski sudah ada waktu pengaduan dan masukan masyarakat terkait dengan daftar calon sementara (DCS) yang akan mengikuti pemilihan umum 2019 mendatang, hingga kemarin belum ada satu pun tanggapan dan pengaduan.

Pengaduan mengenai DCS yang sudah diumumkan KPU Jembrana dari Minggu (12/8) lalu, sebagai salah satu proses penting sebelum penetapan calon.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pengaduan dari masyarkat mengenai DCS tersebut secara tertulis kepada KPU Jembrana dan bisa juga melalui sambungan telepon pengaduan atau masukan terkait DCS dari masyarakat.

Batas tanggapan dan masukan dari masyarakat 21 Agustus mendatang.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan,” jelasnya, kemarin (15/8).

Namun menurutnya, justru ada sejumlah calon yang menghubungi KPU Jembrana menanyakan prosedur pengunduran diri sebagai calon.

Mengenai calon yang menanyakan pengunduran ini, Tangkas enggan menyebut identitasnya secara rinci.

Apabila ada caleg yang ingin mengundurkan diri, saat ini sepenuhnya masih kewenangan dari partai politik.

Jadi pengunduran diri harus pada partai politik, sehingga jika caleg yang mundur perempuan dan bisa mengurangi kuota 30 persen harus ada pengganti.

Tanggapan masyarakat ini, akan dijadikan dasar KPU Jembrana untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Masyarakat diminta untuk memberikan masukan pada KPU Jembrana, jika ternyata ada diantara 344 orang yang sudah ditetapkan sebagai DCS bermasalah, misalnya pernah terlibat kasus korupsi, ijazah palsu atau masalah lainnya.

Tanggapan masyarakat tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan klarifikasi pada caleg sebelum diputuskan.

Seperti diketahui sebanyak 344 caleg dari 13 partai politik mendaftar sebagai caleg kepada KPU Jembrana.

Sebanyak 10 caleg dicoret karena tidak memenuhi syarat, sehingga total caleg yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD Jembrana sebanyak 344 orang yang sudah di ditetapkan dalam DCS.

NEGARA – Meski sudah ada waktu pengaduan dan masukan masyarakat terkait dengan daftar calon sementara (DCS) yang akan mengikuti pemilihan umum 2019 mendatang, hingga kemarin belum ada satu pun tanggapan dan pengaduan.

Pengaduan mengenai DCS yang sudah diumumkan KPU Jembrana dari Minggu (12/8) lalu, sebagai salah satu proses penting sebelum penetapan calon.

Komisioner KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pengaduan dari masyarkat mengenai DCS tersebut secara tertulis kepada KPU Jembrana dan bisa juga melalui sambungan telepon pengaduan atau masukan terkait DCS dari masyarakat.

Batas tanggapan dan masukan dari masyarakat 21 Agustus mendatang.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan,” jelasnya, kemarin (15/8).

Namun menurutnya, justru ada sejumlah calon yang menghubungi KPU Jembrana menanyakan prosedur pengunduran diri sebagai calon.

Mengenai calon yang menanyakan pengunduran ini, Tangkas enggan menyebut identitasnya secara rinci.

Apabila ada caleg yang ingin mengundurkan diri, saat ini sepenuhnya masih kewenangan dari partai politik.

Jadi pengunduran diri harus pada partai politik, sehingga jika caleg yang mundur perempuan dan bisa mengurangi kuota 30 persen harus ada pengganti.

Tanggapan masyarakat ini, akan dijadikan dasar KPU Jembrana untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Masyarakat diminta untuk memberikan masukan pada KPU Jembrana, jika ternyata ada diantara 344 orang yang sudah ditetapkan sebagai DCS bermasalah, misalnya pernah terlibat kasus korupsi, ijazah palsu atau masalah lainnya.

Tanggapan masyarakat tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan klarifikasi pada caleg sebelum diputuskan.

Seperti diketahui sebanyak 344 caleg dari 13 partai politik mendaftar sebagai caleg kepada KPU Jembrana.

Sebanyak 10 caleg dicoret karena tidak memenuhi syarat, sehingga total caleg yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD Jembrana sebanyak 344 orang yang sudah di ditetapkan dalam DCS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/