28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:21 AM WIB

Kantongi 60 Pekerja Anak, Disnaker Buleleng Siapkan Program Karantina

SINGARAJA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng terus memburu pekerja anak, yang kedapatan putus sekolah.

Mereka akan dikarantina, dan akan dikembalikan ke sekolah. Sehingga bisa menyelesaikan pendidikan yang layak.

Tahun ini, Disnaker disebut telah menemukan 60 orang anak yang kedapatan tengah bekerja. Anak-anak itu kemudian didata dan diminta mengikuti program karantina.

Selanjutnya anak-anak itu kembali disalurkan ke sekolah terdekat. Ada pula yang disalurkan ke program kejar paket, karena usianya sudah melewati batas.

Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, anak-anak tidak boleh dijadikan pekerja.

Kalau toh memang ingin bekerja, penyedia kerja harus bertanggungjawab terhadap pendidikan anak tersebut. Selain itu jam kerja yang diberikan juga tak boleh mengganggu jam belajar.

Faktanya saat Disnaker Buleleng melakukan penelusuran, anak-anak itu kebanyakan bekerja di sektor non formal. Akibatnya hak-hak untuk mendapatkan pendidikan juga terabaikan.

“Mereka kami rekrut, dan kami karantina. Kurang lebih sebulan kami karantina untuk mengubah pola pikirnya. Setelah itu kami kembalikan mereka ke sekolah. Ada yang ke sekolah formal, ada yang non formal,” jelas Susrama.

Menurutnya, masih ada sekitar 190 orang pekerja anak yang diidentifikasi Disnaker Buleleng. Namun belum semuanya berhasil dikembalikan ke sekolah formal. Penyebabnya pun beragam.

“Sebagian besar anak-anak yang kami identifikasi itu, sekarang ada di luar Buleleng. Ini agak menyulitkan kami mencari. Biasanya kami tunggu sampai mereka pulang kampung, baru kami follow up lagi,” imbuhnya.

Rencananya seratusan anak-anak itu akan dikarantina kembali. Mereka juga akan diupayakan mendapat bantuan beasiswa

pendidikan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Buleleng. Sehingga bisa menuntaskan program wajib belajar 9 tahun.

SINGARAJA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng terus memburu pekerja anak, yang kedapatan putus sekolah.

Mereka akan dikarantina, dan akan dikembalikan ke sekolah. Sehingga bisa menyelesaikan pendidikan yang layak.

Tahun ini, Disnaker disebut telah menemukan 60 orang anak yang kedapatan tengah bekerja. Anak-anak itu kemudian didata dan diminta mengikuti program karantina.

Selanjutnya anak-anak itu kembali disalurkan ke sekolah terdekat. Ada pula yang disalurkan ke program kejar paket, karena usianya sudah melewati batas.

Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, anak-anak tidak boleh dijadikan pekerja.

Kalau toh memang ingin bekerja, penyedia kerja harus bertanggungjawab terhadap pendidikan anak tersebut. Selain itu jam kerja yang diberikan juga tak boleh mengganggu jam belajar.

Faktanya saat Disnaker Buleleng melakukan penelusuran, anak-anak itu kebanyakan bekerja di sektor non formal. Akibatnya hak-hak untuk mendapatkan pendidikan juga terabaikan.

“Mereka kami rekrut, dan kami karantina. Kurang lebih sebulan kami karantina untuk mengubah pola pikirnya. Setelah itu kami kembalikan mereka ke sekolah. Ada yang ke sekolah formal, ada yang non formal,” jelas Susrama.

Menurutnya, masih ada sekitar 190 orang pekerja anak yang diidentifikasi Disnaker Buleleng. Namun belum semuanya berhasil dikembalikan ke sekolah formal. Penyebabnya pun beragam.

“Sebagian besar anak-anak yang kami identifikasi itu, sekarang ada di luar Buleleng. Ini agak menyulitkan kami mencari. Biasanya kami tunggu sampai mereka pulang kampung, baru kami follow up lagi,” imbuhnya.

Rencananya seratusan anak-anak itu akan dikarantina kembali. Mereka juga akan diupayakan mendapat bantuan beasiswa

pendidikan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Buleleng. Sehingga bisa menuntaskan program wajib belajar 9 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/