34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:48 PM WIB

Buleleng Bikin Jaminan Kesehatan Baru,Potensi Langgar UU, DPRD Warning

SINGARAJA – DPRD Buleleng meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng mempertimbangkan membuat jaminan kesehatan baru.

Jaminan ini hanya diperuntukkan bagi warga Buleleng yang belum tertampung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah berjalan setahun terakhir.

Desakan itu mencuat seiring dengan minimnya anggaran daerah. Kini sebagian besar pembiayaan pada APBD 2020, dialokasikan untuk revitalisasi Pasar Banyuasri.

Sementara untuk jaminan kesehatan membutuhkan biaya, tak kurang dari Rp 45 miliar. Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, alokasi anggaran yang disediakan untuk program JKN sebenarnya sudah cukup besar.

Namun, dengan asumsi kenaikan iuran BPJS kelas 3 dari Rp 25.500 per orang menjadi Rp 42.000 per orang, diyakini akan memberikan dampak besar bagi keuangan daerah.

“Kalau iuran BPJS naik, artinya kan kita harus siapkan anggaran dua kali lipat dari sebelumnya. Apabila naik, kita akan keluarkan anggaran lebih besar,” kata Rani saat ditemui di DPRD Buleleng.

Untuk menghemat anggaran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat jaminan sosial tersendiri. Jaminan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang selama ini belum masuk dalam program JKN.

Anggaran untuk jaminan sosial tersebut, dapat diambil melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rani menyebut, program itu sudah berhasil di sejumlah daerah lain.

“Cukup 37.677 orang yang belum masuk JKN itu saja yang dibuatkan jaminan sosial. Bahasa gampangnya sih kita kembali ke sistem

seperti JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dulu. Kami menyarankan agar bupati berani membuat jaminan kesehatan tersebut, demi kesejahteraan masyarakat Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang ditemui terpisah mengatakan, amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hanya ada satu jaminan kesehatan.

Yakni JKN. Apabila ada usulan seperti itu, kemungkinan besar usulan itu tak dapat direalisasikan.

“Nanti kami pertimbangkan, sebab dalam ketentuan hanya ada satu jaminan kesehatan, yakni JKN. Kami saat ini fokus melakukan validasi

pada masyarakat yang benar-benar butuh (jaminan kesehatan), dan itu harus tuntas sepenuhnya,” kata Puspaka.

Ia menyebut pemerintah akan melakukan pembahasan lebih detail pada rapat Forum Kemitraan.

Forum itu terdiri dari pemerintah daerah, DPRD, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana SJSN. “Nanti kami detailkan lagi saat rapat forum kemitraan,” tukasnya. 

SINGARAJA – DPRD Buleleng meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng mempertimbangkan membuat jaminan kesehatan baru.

Jaminan ini hanya diperuntukkan bagi warga Buleleng yang belum tertampung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah berjalan setahun terakhir.

Desakan itu mencuat seiring dengan minimnya anggaran daerah. Kini sebagian besar pembiayaan pada APBD 2020, dialokasikan untuk revitalisasi Pasar Banyuasri.

Sementara untuk jaminan kesehatan membutuhkan biaya, tak kurang dari Rp 45 miliar. Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, alokasi anggaran yang disediakan untuk program JKN sebenarnya sudah cukup besar.

Namun, dengan asumsi kenaikan iuran BPJS kelas 3 dari Rp 25.500 per orang menjadi Rp 42.000 per orang, diyakini akan memberikan dampak besar bagi keuangan daerah.

“Kalau iuran BPJS naik, artinya kan kita harus siapkan anggaran dua kali lipat dari sebelumnya. Apabila naik, kita akan keluarkan anggaran lebih besar,” kata Rani saat ditemui di DPRD Buleleng.

Untuk menghemat anggaran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat jaminan sosial tersendiri. Jaminan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang selama ini belum masuk dalam program JKN.

Anggaran untuk jaminan sosial tersebut, dapat diambil melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rani menyebut, program itu sudah berhasil di sejumlah daerah lain.

“Cukup 37.677 orang yang belum masuk JKN itu saja yang dibuatkan jaminan sosial. Bahasa gampangnya sih kita kembali ke sistem

seperti JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dulu. Kami menyarankan agar bupati berani membuat jaminan kesehatan tersebut, demi kesejahteraan masyarakat Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang ditemui terpisah mengatakan, amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hanya ada satu jaminan kesehatan.

Yakni JKN. Apabila ada usulan seperti itu, kemungkinan besar usulan itu tak dapat direalisasikan.

“Nanti kami pertimbangkan, sebab dalam ketentuan hanya ada satu jaminan kesehatan, yakni JKN. Kami saat ini fokus melakukan validasi

pada masyarakat yang benar-benar butuh (jaminan kesehatan), dan itu harus tuntas sepenuhnya,” kata Puspaka.

Ia menyebut pemerintah akan melakukan pembahasan lebih detail pada rapat Forum Kemitraan.

Forum itu terdiri dari pemerintah daerah, DPRD, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana SJSN. “Nanti kami detailkan lagi saat rapat forum kemitraan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/