25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:00 AM WIB

Koster Tolak Beberkan Salinan Surat Revisi Perpres, WALHI Bali Kecewa

DENPASAR-Harapan WALHI Bali untuk mendapat salinan surat revisi Perpres No 51 Tahun 2014 kepada gubernur Bali harus berbuah kecewa.

Meski surat yang dilayangkan WALHI Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster sudah mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, namun balasan itu diakui tak sesuai harapan.

Pihak WALHI Bali kecewa karena Koster menolak memberikan salinan surat tentang revisi Perpres No.51 Tahun 2014 yang diakui sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2018 lalu.

 “Seharusnya gubernur Bali membuka salinan atau isi surat yang ia kirimkan ke Presiden Jokowi, bukan malah menutupnya rapat-rapat dan seakan-akan sangat rahasia,” terang Direktur WALHI Bali. I Made Juli Untung Pratama di sela jumpa pers di kantor WALHI Bali, Rabu (16/1).

Untung menilai, sikap gubernur Bali yang tidak mau memberikan salinan surat tersebut adalah tindakan yang merugikan Gubernur Bali sendiri.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang kontradiktif atas apa yang telah diucapkannya dengan apa yang telah dilakukannya.

Katanya, di satu sisi, gubernur Bali meminta rakyat Bali percaya pada gubernur karena ia tegas menolak reklamasi dan sudah berkirim surat ke presiden.

Namun di sisi lain, Koster selaku gubernur Bali justru menunjukkan sikap keengganannya untuk membuka isi suratnya ke publik.

“Ini jelas kontra produktif. Semestinya, gubernur Bali wajib membuka isi surat terkait kasus reklamasi Teluk Benoa yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo,”tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Bali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Isi dari surat untuk presiden, itu intinya bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres 51/2014, khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Namun, Gubernur Bali enggan membuka surat yang dikirimkan tersebut kepada publik, termasuk permintaan resmi untuk memberikan salinan atau kopian surat yang diajukan oleh pihak WALHI Bali.

DENPASAR-Harapan WALHI Bali untuk mendapat salinan surat revisi Perpres No 51 Tahun 2014 kepada gubernur Bali harus berbuah kecewa.

Meski surat yang dilayangkan WALHI Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster sudah mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, namun balasan itu diakui tak sesuai harapan.

Pihak WALHI Bali kecewa karena Koster menolak memberikan salinan surat tentang revisi Perpres No.51 Tahun 2014 yang diakui sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2018 lalu.

 “Seharusnya gubernur Bali membuka salinan atau isi surat yang ia kirimkan ke Presiden Jokowi, bukan malah menutupnya rapat-rapat dan seakan-akan sangat rahasia,” terang Direktur WALHI Bali. I Made Juli Untung Pratama di sela jumpa pers di kantor WALHI Bali, Rabu (16/1).

Untung menilai, sikap gubernur Bali yang tidak mau memberikan salinan surat tersebut adalah tindakan yang merugikan Gubernur Bali sendiri.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang kontradiktif atas apa yang telah diucapkannya dengan apa yang telah dilakukannya.

Katanya, di satu sisi, gubernur Bali meminta rakyat Bali percaya pada gubernur karena ia tegas menolak reklamasi dan sudah berkirim surat ke presiden.

Namun di sisi lain, Koster selaku gubernur Bali justru menunjukkan sikap keengganannya untuk membuka isi suratnya ke publik.

“Ini jelas kontra produktif. Semestinya, gubernur Bali wajib membuka isi surat terkait kasus reklamasi Teluk Benoa yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo,”tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Bali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Isi dari surat untuk presiden, itu intinya bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres 51/2014, khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Namun, Gubernur Bali enggan membuka surat yang dikirimkan tersebut kepada publik, termasuk permintaan resmi untuk memberikan salinan atau kopian surat yang diajukan oleh pihak WALHI Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/