33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:05 PM WIB

Banyak Pekerja di-PHK, BP Jamsostek Tabanan Gerojok Rp59 Miliar Lebih

TABANAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Tabanan mencacat setidaknya tahun 2020 lalu ada sekitar 6.087 pekerja yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Total untuk membayar klaim tersebut, BPJS-Tk Tabanan menggerojok Rp 59.241.008.460

Klaim JHT tersebut dilakukan setelah menyusul maraknya pekerja di Bali yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi Covid-19 terhadap perusahaan mereka yang terdampak. 

Di sisi lain BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan juga mencacat sebanyak 53 orang selama tahun 2020 yang mengklaim jaminan pensiuanan (JP) dengan nilai Rp 235.173.680. Dengan total jumlah kepersertaa seluruhnya sebanyak 55,317 peserta. 

Kepala BPJS Cabang Tabanan Tony Hidayat menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dominan klaim JHT dilakukan pekerja dari sektor pariwisata di Bali. Akibat perusahaan pariwisata tempat mereka bekerja tutup imbas pandemi Covid-19 yang menurunya jumlah kunjungan wisata ke Bali.  

Selama tahun 2020, diakui Tony, klaim JHT memang mengalami kenaikan cukup signifikan. Tertinggi pada tahun 2020 klaim JHT terjadi pada bulan September dengan pembayaran klaim mencapai Rp 9.031.172.880 dengan pekerja yang mengajukan klaim JHT sebanyak 960 orang. sedangkan terendah di bulan April sebanyak 157 pekera dengan klaim terbayarkan Rp 2.489.557.990

“Klaim JHT sebagai besar dilakukan oleh warga Tabanan yang bekerja di sektor pariwisata yang kena PHK sekitar 75 persen. Mereka bekerja bukan hanya pada akomodasi pariwisata di Tabanan. Tetapi juga ada warga Tabanan yang bekerja di Denpasar dan Badung. Namun klaim dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan,” bebernya, (15/1) kemarin. 

Tony Hery menyebut pihaknya belum bisa memperkirakan klaim JHT ini akan mengalami penurunan atau tidak. Kendati saat ini sudah ditemukan vaksin Covid-19. Namun kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan bisnis pariwisata belum normal kembali dan beroperasi. 

“Sampai saat ini klaim JHT dan JP sudah lunas terbayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.    

Perihal pengajuan klaim JHT sejati tidak begitu susah dan ribet dilakukan. Pekerja yang di PHK oleh perusahaan pariwisata. Cukup membawa syarat KTP, KK, Kartu kepesertaan dan surat pemberhentian dari perusahaan.

“Maka syarat inilah yang patut diperhatikan oleh tenaga kerja ketika mengajukan klam JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

TABANAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Tabanan mencacat setidaknya tahun 2020 lalu ada sekitar 6.087 pekerja yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Total untuk membayar klaim tersebut, BPJS-Tk Tabanan menggerojok Rp 59.241.008.460

Klaim JHT tersebut dilakukan setelah menyusul maraknya pekerja di Bali yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi Covid-19 terhadap perusahaan mereka yang terdampak. 

Di sisi lain BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan juga mencacat sebanyak 53 orang selama tahun 2020 yang mengklaim jaminan pensiuanan (JP) dengan nilai Rp 235.173.680. Dengan total jumlah kepersertaa seluruhnya sebanyak 55,317 peserta. 

Kepala BPJS Cabang Tabanan Tony Hidayat menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dominan klaim JHT dilakukan pekerja dari sektor pariwisata di Bali. Akibat perusahaan pariwisata tempat mereka bekerja tutup imbas pandemi Covid-19 yang menurunya jumlah kunjungan wisata ke Bali.  

Selama tahun 2020, diakui Tony, klaim JHT memang mengalami kenaikan cukup signifikan. Tertinggi pada tahun 2020 klaim JHT terjadi pada bulan September dengan pembayaran klaim mencapai Rp 9.031.172.880 dengan pekerja yang mengajukan klaim JHT sebanyak 960 orang. sedangkan terendah di bulan April sebanyak 157 pekera dengan klaim terbayarkan Rp 2.489.557.990

“Klaim JHT sebagai besar dilakukan oleh warga Tabanan yang bekerja di sektor pariwisata yang kena PHK sekitar 75 persen. Mereka bekerja bukan hanya pada akomodasi pariwisata di Tabanan. Tetapi juga ada warga Tabanan yang bekerja di Denpasar dan Badung. Namun klaim dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan,” bebernya, (15/1) kemarin. 

Tony Hery menyebut pihaknya belum bisa memperkirakan klaim JHT ini akan mengalami penurunan atau tidak. Kendati saat ini sudah ditemukan vaksin Covid-19. Namun kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan bisnis pariwisata belum normal kembali dan beroperasi. 

“Sampai saat ini klaim JHT dan JP sudah lunas terbayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.    

Perihal pengajuan klaim JHT sejati tidak begitu susah dan ribet dilakukan. Pekerja yang di PHK oleh perusahaan pariwisata. Cukup membawa syarat KTP, KK, Kartu kepesertaan dan surat pemberhentian dari perusahaan.

“Maka syarat inilah yang patut diperhatikan oleh tenaga kerja ketika mengajukan klam JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/