NEGARA – Pengelola kafe di kawasan wisata Desa Delodberawah membandel. Meski Camat Mendoyo sudah melayangkan tiga kali teguran
karena kafe-kafe melanggar izin usaha kecil menengah (IUMK), pengelola kafe masih tetap membuka kafe dan menjual minuman keras.
Karena itu, izin kafe yang ada di pesisir pantai desa tersebut terancam dicabut. Berdasar informasi, pihak Kecamatan Mendoyo
sudah sering melakukan pembinaan kafe agar mematuhi aturan yang telah ditentukan sesuai dengan izin yang dikantongi.
Pembinaan terakhir dilakukan pada Sabtu lalu, tim kecamatan datang ke kafe- kafe dengan sasaran penjualan minuman keras.
Faktanya, penjualan minuman keras masih dilakukan, artinya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Camat Mendoyo I Gede Sujana mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah tiga kali teguran dilayangkan oleh kecamatan.
Pembinaan juga sudah sering dilakukan. Terakhir Sabtu lalu oleh tim pembinaan dari kecamatan.
Namun, dia belum menerima laporan hasil pembinaan IUMK yang dilakukan timnya. “Belum ada laporan dari tim pembina,” jelasnya kemarin.
Laporan dari tim tersebut akan menentukan izin kafe tersebut. Apabila memang masih ada pelanggaran izin, yakni menjual minuman keras maka akan dilakukan pencabutan izin yang dikeluarkan oleh kecamatan.
“Dicabut atau tidak dicabut. itu tergantung dari hasil pembinaan, ada atau tidak ada temuan mikol di kafe. Sementara belum dicabut,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah pengusaha kafe menolak jika nantinya ada pencabutan izin. Pihak pengelola sudah berusaha
membuat surat ijin usaha perdagangan minuman keras (SIUP-MB), agar tetap bisa beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
Sayangnya, permohonan untuk membuat SIUP-MB tersebut dipersulit, pihak desa menolak permohonan.
“Kami sudah berusaha mencari ijin untuk penjualan minuman beralkohol itu sejak awal diberikan surat peringatan,” kata salah satu pengelola kafe.