DENPASAR – Tersendatnya gaji guru kontrak SMA/SMK se- Bali selama dua bulan, yakni pada bulan Februari serta Maret 2019 ini membuat keprihatinan sejumlah pihak.
Salah satunya Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Bali.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab berharap tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji guru ini.
“Guru juga punya kebutuhan, kalau terus terlambat, kami khawatir guru akan resah dan ujungnya akan kehilangan kreafivitas di dalam mengajar,” terangnya pada Kamis (16/5).
Untuk itu, dengan tersendatnya pembayaran gaji, ORI Bali meminta kepada dinas untuk bisa mengantisipasi agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Artinya dinas punya alternatif pembayaran gaji jika anggaran belum tersedia atau punya cara jika secara administratif belum lengkap, sehingga para guru tetap meneeima gaji tepat dengan waktunya,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, gaji atau honor ribuan guru SMA/SMK se Bali tersendat selama dua bulan.
Penyebabnya, keterlambatan pembayaran gaji bagi sekitar 3000 guru kontrak menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Drs. KN. Boy Jayawibawa M.Si disebabkan adanya ketidaksiapan perubahan mekanisme pencairan gaji.
Dimana, sebelumnya ada yang namanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten. Namun sudah dibubarkan oleh pemerintah pusat pada bulan Januari lalu. Namun kini langsung ke Dinas Provinsi untuk melakukan verifikasi data dan proses lainnya.
“Dulu sekolah-sekolah mengajukan pengamprahan uang ke UPT masing-masing di kabupaten. Kalau ada kesalahan, di cek ulang, kalau ada kesalahan dikembalikan, kalau nggak baru ke kami,” terangnya.
Namun karena UPT di kabupaten tersebut telah dibubarkan, mekanisme pencarian sekarang, yakni langsung ke Disdik provinisi.