SINGARAJA – Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan
lanjutan terhadap para tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir bulan April lalu.
Seperti diberitakan, seorang anak menjadi korban pencabulan lima orang pria. Anak tersebut diduga disetubuhi di sebuah rumah indekos yang ada di Jalan Srikandi, Desa Sambangan pada 26-27 April lalu.
Orang tua korban sempat kebingungan karena anaknya menghilang semalam suntuk. Orang tua korban sempat memergoki anaknya dibonceng oleh salah seorang tersangka.
Orang tua korban pun menggiring mereka ke Mapolsek Seririt. Di sana sang anak mengaku telah disetubuhi oleh lima orang pria. Orang tua korban pun langsung melapor ke polisi.
Polisi telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah I Dewa Made Purna Yoga alias Yoga, 19, warga Kelurahan Sukasada;
Gede S alias K, 17, warga Desa Sambangan; Putu A, 15, warga Desa Sambangan; Komang Bangkit Arya Utama alias Bangkit, 19, warga Desa Kerobokan; dan Putu Angga Pramayasa alias Angga, 19, warga Desa Penglatan.
Iptu Sumarjaya menyebut penyidik membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari para tersangka. Untuk menyesuaikan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Menurutnya dalam kasus tersebut, polisi akan memecahnya menjadi lima berkas. “Masing-masing tersangka, berkasnya berdiri sendiri.
Meski dalam satu rangkaian peristiwa, waktunya berbeda-beda. Apalagi antara tersangka yang menjemput korban ini dengan empat tersangka lainnya itu tidak saling kenal,” kata Iptu Sumarjaya.