28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:56 AM WIB

Tak Lapor, Bikin Resah, Bupati Suwirta Sidak Duktang di Eks Galian C

SEMARAPURA – Keberadaan penduduk pendatang menjadi salah satu perhatian Pemkab Klungkung dalam menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Klungkung. 

Sehingga saat mendengar ada penduduk pendatang yang belum lapor diri di eks galian C, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mendatangi tempat tinggal duktang kemarin.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, berdasar laporan warga, ada satu penduduk pendatang baru yang datang ke Klungkung dan tinggal di eks galian C, Desa Gunaksa. 

Namun orang tersebut tidak melakukan lapor diri dan dikhawatirkan datang tanpa mengantongi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. 

Berdasar laporan tersebut akhirnya rombongan yang dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mendatangi lokasi tersebut.

“Hanya saja yang bersangkutan tidak ada lantaran masih bekerja. Dua kali sudah kami ke sana namun belum ketemu juga, yakni kemarin dan hari ini. 

Katanya kerja di tempat penimbunan pasir di Bypass Ida Bagus Mantra. Sehingga kami akan pantau terus,” katanya.

Saat mengunjungi tempat tinggal duktang yang memicu keresahan warga itu, pihaknya menemukan ternyata orang-orang yang tinggal di tempat itu adalah warga luar Bali yang masa berlaku surat lapor dirinya sudah habis. 

Tidak hanya itu, warga yang sebagian besar berasal dari Lombok, NTB dan tinggal di sana dengan cara menyewa tanah 

serta membangun rumah panggung itu diungkapkannya ada yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya dengan alasan hilang. 

“Surat lapor diri itukan harus diperbarui setiap enam bulan. Sehingga sudah kami minta untuk mengurus administrasi kependudukan yang dibutuhkan. Mereka tinggal di sana sudah cukup lama,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta langsung menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar bersama-sama mendata warga pendatang yang ada disana.

Sehingga bisa lebih mudah untuk memantau mengingat mereka tinggal di sana dengan menyewa tanah. 

“Saya akan memastikan dulu tanah yang mereka sewa itu milik siapa. Sehingga kedepan dengan kepastian itulah diharapkan 

lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut. Apalagi eks galian C ini akan ditata,” katanya.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada warga pendatang disana bisa menjaga dengan baik kebersihan lingkungan. 

Mengingat yang tinggal di tempat itu tidaklah sedikit, yakni sekitar 30 KK. “Tolong jaga dengan baik kebersihan lingkungan disini. 

Apalagi berdekatan dengan jalur sungai dan jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

SEMARAPURA – Keberadaan penduduk pendatang menjadi salah satu perhatian Pemkab Klungkung dalam menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Klungkung. 

Sehingga saat mendengar ada penduduk pendatang yang belum lapor diri di eks galian C, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mendatangi tempat tinggal duktang kemarin.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, berdasar laporan warga, ada satu penduduk pendatang baru yang datang ke Klungkung dan tinggal di eks galian C, Desa Gunaksa. 

Namun orang tersebut tidak melakukan lapor diri dan dikhawatirkan datang tanpa mengantongi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. 

Berdasar laporan tersebut akhirnya rombongan yang dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mendatangi lokasi tersebut.

“Hanya saja yang bersangkutan tidak ada lantaran masih bekerja. Dua kali sudah kami ke sana namun belum ketemu juga, yakni kemarin dan hari ini. 

Katanya kerja di tempat penimbunan pasir di Bypass Ida Bagus Mantra. Sehingga kami akan pantau terus,” katanya.

Saat mengunjungi tempat tinggal duktang yang memicu keresahan warga itu, pihaknya menemukan ternyata orang-orang yang tinggal di tempat itu adalah warga luar Bali yang masa berlaku surat lapor dirinya sudah habis. 

Tidak hanya itu, warga yang sebagian besar berasal dari Lombok, NTB dan tinggal di sana dengan cara menyewa tanah 

serta membangun rumah panggung itu diungkapkannya ada yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya dengan alasan hilang. 

“Surat lapor diri itukan harus diperbarui setiap enam bulan. Sehingga sudah kami minta untuk mengurus administrasi kependudukan yang dibutuhkan. Mereka tinggal di sana sudah cukup lama,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta langsung menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar bersama-sama mendata warga pendatang yang ada disana.

Sehingga bisa lebih mudah untuk memantau mengingat mereka tinggal di sana dengan menyewa tanah. 

“Saya akan memastikan dulu tanah yang mereka sewa itu milik siapa. Sehingga kedepan dengan kepastian itulah diharapkan 

lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut. Apalagi eks galian C ini akan ditata,” katanya.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada warga pendatang disana bisa menjaga dengan baik kebersihan lingkungan. 

Mengingat yang tinggal di tempat itu tidaklah sedikit, yakni sekitar 30 KK. “Tolong jaga dengan baik kebersihan lingkungan disini. 

Apalagi berdekatan dengan jalur sungai dan jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/