RadarBali.com – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai, mulai membuat warga Jembrana gerah.
Sehingga warga tersebut sampai melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh seorang warga itu, disampaikan kalau banyak rokok tanpa cukai beredar di Jembrana.
Peredaran rokok bodong itu, juga disebutkan dibekingi oknum petugas. Mendapat pengaduan itu, Kapolres AKBP Priyanto Priyo Hutomo kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Berdasar hasil penyelidikan, didapat informasi kalau ada pengiriman rokok dari Besuki, Jawa Timur dengan menggunakan truk.
Polisi kemudian melakukan penyanggongan di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk. Saat truk DR 9412 PBB datang, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimuat.
Hasilnya di dalam bak truk yang dikemudikan Faisal Baras, 28, asal Dusun Mandarsari, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, ditemukan 5 dus yang isinya rokok tanpa pita cukai.
Menurut keterangan Faisal Baras, rokok tanpa cukai itu di titip oleh seseorang di Besuki dengan ongkos Rp 150 ribu untuk diberikan kepada H di SPBU Banyubiru, Negara.
“Sebelum sampai kepada penerimanya, rokok itu sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai kemarin.
Tiga kardus rokok tanpa cukai merk Alami, Revo, Gudang Delima, Premium, Pas, Marqo dan M Pro Mild serta dua kardus tembakau kemudian diamankan ke Polres Jembrana.
Karena membawa rokok tanpa cukai, Faisal Baras, dijerat dengan Pasal 54 Yo Pasal 29 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 amandemen UU no.11 tahun 1995 tentang bea cukai dengan ancaman denda paling banyak sepuluh kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.
“Karena yang dilanggar undang-undang bea cukai maka proses hukum selanjutnya kira serahkan ke bea cukai,” pungkasnya.